Polisi Bener Meriah Bekuk Residivis Pencuri Kopi

- Aceh
  • Bagikan
Seorang residivis tindak pidana pencurian dibekuk polisi di Bener Meriah.Waspada/Ist
Seorang residivis tindak pidana pencurian dibekuk polisi di Bener Meriah.Waspada/Ist

REDELONG (Waspada): Seorang residivis tindak pidana pencurian kopi dibekuk Polsek Wih Pesam, Bener Meriah, Minggu (14/5).

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi dalam siaran tertulisnya Senin (15/5) menyebutkan Polsek Wih Pesam telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RR, 27, warga Kampung Menderek Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah.

“Bersama dengan pelaku Polsek Wih Pesam mengamankan barang bukti berupa 50 Kg biji kopi, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi,” ujarnya Eriadi.

Menurut Eriadi, pelaku sudah merencanakan aksi pencurian tersebut, sekira pukul 10.30 WIB. Terduga berangkat dari Kampung Menderek Kecamatan Pintu Rime Gayo menggunakan sepeda motor Yamaha, Vixion warna hitam, tanpa nomor polisi dengan niat melakukan pencurian biji kopi masyarakat di sepanjang jalan.

Lanjut Eriadi, “Sekira pukul 13.30 WIB terduga pelaku singgah di wilayah Lampahan Kecamatan Timang Gajah sambil berputar – putar untuk melakukan pencurian ke rumah warga, namun pelaku tidak menjumpai barang yang akan diambil”.

Gagal di Lampahan, ungkapnya, pelaku melanjutkan perjalanan ke Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah. Setiba di salah satu rumah warga yang memiliki gudang kopi sekira pukul 15.30 WIB, pelaku langsung masuk ke dalam gudang kopi milik Syarifuddin, 42, dan melihat beberapa karung yang berisi biji kopi. “Melihat situasi aman, pelaku langsung mengambil satu karung besar yang berisikan 50 biji kopi yang sudah dikemas di dalam karung,” terang Eriadi.

Kemudian diduga pelaku menaikkan hasil curiannya ke atas sepeda motor dan bergegas meninggalkan TKP, namun di perjalanan karung yang berisi biji kopi terjatuh, kemudian pelaku berusaha menaikkan kembali ke atas sepeda motor tersebut dan dilihat oleh warga setempat yang langsung mengamankan pelaku beserta sepeda motor.

Mengetahui kejadian tersebut personel Polsek Wih Pesam langsung menuju TKP mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Wih Pesam, guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Eriadi menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian. “Lama hukuman 8 bulan yang mendapatkan asimilasi pada tanggal 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah,” demikian Kasi Humas Polres itu.(cno)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polisi Bener Meriah Bekuk Residivis Pencuri Kopi

Polisi Bener Meriah Bekuk Residivis Pencuri Kopi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *