MEDAN (Waspada): Forum Dokter dan Nakes Organisasi Profesi Kesehatan Lhokseumawe yang berisikan IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAI didorong oleh seluruh anggotanya untuk melakukan konsolidasi dalam rangka memperjuangkan hak kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan.
Dalam pertemuan ini dihadiri dr. Amroellah ketua IDI Lhokseumawe, drg. Dicky Fachriza,MKM ketua PDGI Aceh utara-Lhokseumawe , Fahmi ketua PPNI Lhokseumawe, Zahara Ketua IBI Lhokseumawe, Eva Ketua IAI Lhokseumawe.
Dalam kesempatan pertemuan itu, seperti dituangan dalam siaran pers yang diterima Waspada, Rabu (10/5), drg.Dicky menyampaikan aspirasi dari seluruh anggota profesi. “Aspirasi yang kami bawa adalah aspirasi masyarakat luas, baik dari anggota dan juga kelompok masyarakat yang konsen di bidang kesehatan,” sebutnya.
Siaran pers itu mereferensikan, selama ini sangat santer isu penolakan dari RUU Kesehatan Omnibuslaw terutama dari kalangan praktisi kesehatan dan seluruh organisasi profesi di bidang kesehatan.
Tuntutan ini didasari oleh adanya keresahan serta kekhawatiran para praktisi kesehatan yang menyangkut hak mendapatkan kepastian hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan, yang lebih ditakutkan adalah terabaikannya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
Aspirasi anggota yang merupakan Nakes berjuang di garda terdepan saat Pandemi Covid-19 dan saat ini masih konsisten berbakti dengan pelayanan terbaik untuk masyarakat. “Kami berkewajiban memenuhi hak-hak anggota, dalam hal ini hak untuk menyampaikan aspirasi kepada kami harus kita tampung dan kita salurkan sampai kepada pengambil keputusan yaitu Kemenkes dan DPR-RI yang sedang membahas RUU Kesehatan Omibus Law”.
Adapun salah satu tuntutan dokter dan Nakes adalah mendapatkan hak imunitas dalam rangka menjalankan pelayanan kesehatan yang merupakan tugas mulia profesinya. “Sehingga para dokter dan nakes ini bisa menjalankan tugas profesinya dengan aman, nyaman dan yang terpenting hasil dari itu semua adalah kesehatan masyarakat kita,” imbuhnya.
Salah satu kekhawatiran dokter dan Nakes di seluruh Indonesia jika RUU Omnibuslaw Kesehatan diberlakukan adalah mudahnya dokter dan tenaga kesehatan diberikan sanksi hukum. Hal ini berbeda dengan profesi Advokat, Notaris dan anggota DPR yang memiliki dan punya hak imunitas yang konkrit dalam menjalankan profesinya.
“Inilah salah satu aspirasi yang menjadi tuntutan para dokter di seluruh Indonesia. Marilah kita duduk bersama organisasi profesi yang kredibel sebagai mitra pemerintah menyususun regulasi khususnya dibidang kesehatan dengan baik, komprehensif dan melibatkan seluruh pihak untuk kepentingan rakyat dan kedaulatan Negara Indonesia dengan tidak tergesa-gesa”.
DIM RUU kesehatan juga pemerintah menghapuskan satu-satunya unsur organisasi profesi. Padahal, organisasi profesi bisa memberi perlindungan pada masyarakat dan sudah diatur dalam undang-undang profesi, jangan sampai ada standar ganda, double profesi yang kemudian menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta masyarakat akan dirugikan karena berpotensi tidak mendapatkan haknya menerima layanan kesehatan yang terbaik.
Kemudian dr.Amroelah menyatakan dalam pertemuan 5 OP siang tadi ada point yang perlu juga dipertimbangkan oleh Pemerintah dan DPR terkait RUU Omnibus Law ini juga terkait pasal yang mengatur terkait aborsi. “Tadinya dalam undang-undang lama diatur maksimal 8 minggu. Dalam RUU ini, aborsi dibolehkan hingga 14 minggu di mana janin sudah terbentuk,” sebutnya.
Hal ini juga ditegaskan Zahara ketua IBI Lhokseumawe. “Ini dinilai bukan lagi kategori aborsi melainkan pembunuhan janin, kita di Aceh yang melaksanakan Syariat Islam tentu sangat khawatir banyak masyarakat yang tidak terlindungi dari sisi kesehatan”.
Hal lain juga yang disampaikan adalah munculnya defensive medicine yang menyebabkan dokter akan memilih pasien dengan resiko terkecil untuk dilakukan penanganan, untuk menghindari resiko tuntutan dari pasien apabila ada tindakan atau penanganan terhadap pasien gagal atau tidak sesuai harapan dari pasien atau keluarga pasien.
Karena beberapa point tersebut, maka Forum Dokter dan Nakes Lhokseumawe bersepakat untuk menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, karena sangat rentan bagi dokter dan tenaga kesehatan juga masyarakat.
“Kita akan menyusun beberapa aksi damai dengan melibatkan seluruh anggota baik itu dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker juga tenaga kesehatan lainnya sebagai bentuk dan upaya agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU ini yang kami anggap terlalu tergesa-gesa,” demikian akhir siaran pers tersebut.(rel)
Teruntuk para Dokter dan Nakes sesungguhnya kalian mengatasnamakan “membawa aspirasi seluruh masyarakat” itu hanya demi kepentingan tuntutan kalian agar tak merugikan hak kalian… Sedangkan kalian tak mengindahkan janji dan sumpah kalian, seperti saat ada seseorang yg sedang butuh perawatan bahkan sudah sangat merasa sangat kesakitan pergi ke RS dan Puskesmas masih harus menunggu sangat lama bahkan ada yg tidak diabaikan hanya karena tidak ada surat rujukan, surat janji, uang, dan jaminan pembayaran…. kalian (Dokter dan Nakes) berbicara mengatasnamakan masyarakat hanya saat hak kalian berkurang oleh pemerintah, padahal kalian mengabaikan rakyat, lebih mementingkan jaminan pembayaran daripada nyawa rakyat.
#Salamsuararakyat