Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Bacaleg Protes Di PN Lubukpakam Imbas Aplikasi Suket Eror

Bacaleg Protes Di PN Lubukpakam Imbas Aplikasi Suket Eror

DELISERDANG (Waspada): Sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) protes di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, terkait (imbas) pengurusan surat keterangan (suket) yang dinilai memperlambat urusan administrasi karena aplikasi Mahkamah Agung (MA) tidak bisa diakses (eror-red), Senin (8/5).

Salah seorang Bacaleg yang protes yakni dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deliserdang Oktoberliana Aritonang mengatakan, bahwa untuk pengurusan surat keterangan tidak pernah dihukum dan untuk surat tidak pernah dicabut hak pilihnya dilakukan lewat prosedur online. Tetapi, setelah mereka melakukan secara online aplikasi yang diberikan tidak bisa diakses.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bacaleg Protes Di PN Lubukpakam Imbas Aplikasi Suket Eror

IKLAN

“Kami merasa dimain-mainkan, karena aplikasi dari wibsite eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id yang disediakan untuk warga meminta surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak dapat mengakses,” ungkapnya.

Dengan tidak bisa diakses tersebut, Oktoberliana menyampaikan protesnya dan dia merasa sangat kecewa.

“Sangat kecewa, apalagi kami kan menjadi bingung. Kemanalah kami ini mendaftar ?. Kalau online tidak bisa, sementara manual belum juga diterima,” kesalnya.

Sementara itu Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, S.H., M.H mengakui, adanya kendala yang terjadi pada server eraterang di Mahkamah Agung (MA) karena permintaan surat keterangan yang melonjak.

“Saat ini sedang diusahakan optimalisasinya namun memerlukan waktu 2-5 jam. Untuk itu kami sampaikan bahwa permohonan suket dapat diproses secara manual kembali sampai dengan sudah dapat tertangani dengan baik, diupayakan hari ini maksimal (atau) besok Selasa,” ujarnya.

Asraruddin pun menyebutkan, bahwa surat yang dikeluarkan PN Lubuk Pakam yakni untuk surat tidak pernah dihukum dan untuk surat tidak pernah dicabut hak pilihnya.

“(Jadi), syarat-syaratnya, KK (Kartu Keluarga) 2 lembar, KTP (Kartu Tanda Penduduk) 2 lembar, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih aktif 2 lembar dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar,” katanya. (a16).

Teks Foto: Salah seorang Bacaleg dari PDIP Deliserdang Oktoberliana Aritonang saat menyampaikan protes kepada Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar dan lainnya. (Waspada/Edward Limbong).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE