KUTACANE (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang kedua soal laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan komisioner KIP Aceh Tenggara di Kantor Panwaslih Aceh, Kota Banda Aceh pada Senin (8/5).
“Sidang ini, berdasarkan surat panggilan sidang kepada Fajriansyah, Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara. Surat panggilan sidang dari DKPP dengan nomor:548/PS.DKPP/SET/IV/20,” demikian Bupati LSM LIRA Agara, Fajriansyah kepada Waspada di Kutacane Jumat (5/5) sore.
Dijelaskan, DKPP RI di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 mengirimkan surat panggilan sidang yang menyebutkan, bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan kedua, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya, yakni Fajriansyah sebagai pengadu pada Senin depan.
“Pokok pengaduan terlampir, catatan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan sidang dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian fasilitasi teknis persidangan dan teknis putusan. Surat panggilan sidang tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli,” beber Fajriansyah.
Fajriansyah berjanji akan membuktikan di hadapan sidang DKPP bahwa KIP Agara telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjalankan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhc penyelenggara Pemilu PPL dan PPS.
“Dan harapkan kita selaku pengadu pokok aduan diterima secara keseluruhan. Calon PPK dan PPS dan masyarakat Aceh Tenggara saya selaku pengadu mohon doanya agar persidangan berjalan dengan lancar,” ungkap Fajriansyah menambahkan. (cseh)