Scroll Untuk Membaca

Aceh

Senin Depan, DKPP RI Gelar Sidang Kedua Kasus KIP Agara

Senin Depan, DKPP RI Gelar Sidang Kedua Kasus KIP Agara
Fajriansyah, Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang kedua soal laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan komisioner KIP Aceh Tenggara di Kantor Panwaslih Aceh, Kota Banda Aceh pada Senin (8/5).

“Sidang ini, berdasarkan surat panggilan sidang kepada Fajriansyah, Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara. Surat panggilan sidang dari DKPP dengan nomor:548/PS.DKPP/SET/IV/20,” demikian Bupati LSM LIRA Agara, Fajriansyah kepada Waspada di Kutacane Jumat (5/5) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Senin Depan, DKPP RI Gelar Sidang Kedua Kasus KIP Agara

IKLAN

Dijelaskan, DKPP RI di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 mengirimkan surat panggilan sidang yang menyebutkan, bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan kedua, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya, yakni Fajriansyah sebagai pengadu pada Senin depan.

“Pokok pengaduan terlampir, catatan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan sidang dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian fasilitasi teknis persidangan dan teknis putusan. Surat panggilan sidang tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli,” beber Fajriansyah.

Fajriansyah berjanji akan membuktikan di hadapan sidang DKPP bahwa KIP Agara telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjalankan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhc penyelenggara Pemilu PPL dan PPS.

“Dan harapkan kita selaku pengadu pokok aduan diterima secara keseluruhan. Calon PPK dan PPS dan masyarakat Aceh Tenggara saya selaku pengadu mohon doanya agar persidangan berjalan dengan lancar,” ungkap Fajriansyah menambahkan. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE