Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sat Lantas Polres P.Siantar Tertibkan 6 Unit Truk Sumbu 3 Yang Beroperasi

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Lantas Polres Kota Pematangsiantar menertibkan enam unit mobil truk bersumbu lebih dari tiga yang masih beroperasi meski sudah ada larangan  mobil truk beroperasi mulai 17 April 2023.

Kasat Lantas AKP Relina Lumbangaol bersama personelnya langsung menertibkan enam unit mobil truk yang masih beroperasi itu di Jl. Parapat, Kamis (20/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sat Lantas Polres P.Siantar Tertibkan 6 Unit Truk Sumbu 3 Yang Beroperasi

IKLAN

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasat Lantas menyebutkan pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau mobil truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan per 17 April 2023.

“Kendati demikian, masih ada sejumlah pengemudi mobil truk sumbu tiga yang nekat mengoperasikan kenderaannya,” imbuh Kasat Lantas.

Karena itu, lanjut Kasat Lantas, Sat Lantas Polres menertibkan enam mobil truk itu secara paksa dan akan menempatkannya di kantong-kantong parkir yang sudah tertentu selama Operasi Ketupat Toba 2023 pada 18 April-1 Mei 2023. “Ini kita lakukan untuk memberikan pengertian dan membuat efek jera bagi pengemudi.”

“Kami dari Polres Pematangsiantar menghimbau dan meminta para pengemudi untuk patuh mengikuti aturan pemerintah, dimana bagi angkutan barang atau mobil truk bersumbu lebih dari tiga selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2023 ada larangan beroperasi, tapi mengutamakan pemudik, demi menghindari kemacetan,” tegas Kasat Lantas.(a28).

Sat Lantas Polres P.Siantar Tertibkan 6 Unit Truk Sumbu 3 Yang Beroperasi

Kasat Lantas AKP Relina Lumbangaol (dua kanan) langsung menertibkan enam unit mobil truk bersumbu lebih dari tiga yang masih beroprasi di Jl. Parapat, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/4).(Waspada-ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE