P.SIDEMPUAN (Waspada) : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Padang Sidempuan sosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program baru BPJamsostek sesuai amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020.
Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Dr. Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, Rabu (12/4) sosialisasi pentingnya JKP bagi setiap pekerja dilakukan BPJamsostek Padang Sidempuan baik secara formal maupun non formal dan yang terakhir di lingkungan PT. Agincourt Resources (AR) pada kegiatan pertemuan bulanan HRD.
Dalam pertemuan bulanan yang digelar tanggal 10 April 2023 dan dihadiri perwakilan PT AR, mitra kerja PT AR dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan, ucap Dr. Sanco, pihak BPJamsostek diundang sebagai nara sumber dalam kegiatan pertemuan tersebut.
Pada kesempatan itu, Dr.Sanco Simanullang menjelaskan bahwa JKP sebagai program baru dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) merupakan salah satu perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK).
“JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, ” tuturnya
![BPJamsostek Sidempuan Sosialisasikan Manfaat JKP Bagi Pekerja BPJamsostek Sidempuan Sosialisasikan Manfaat JKP Bagi Pekerja](https://www.waspada.id/wp-content/uploads/2023/04/aceh-1-67.jpg)
Program JKP tersebut, lanjut Dr.Sanco merupakan program baru yang diselenggarakan oleh BPJamsostek berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
‘Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali, jika sudah tercatat sebagai peserta program JKP,” paparnya.
Rini Ramayanti Harahap selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi manfaat Jamsostek bagi pekerja menjelaskan terkait manfaat dari program JKP yakni berupa manfaat uang tunai selama 6 bulan sejak dilaporkan sebagai kasus PHK.
“Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,-,” tuturnya.
Selain manfaat uang tunai, ucap Rini, peserta BPJamsostek juga mendapatkan manfaat lainnya yaitu Akses informasi kerja dan pelatihan kerja. JKP memberikan akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau, bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring), yang berupa pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Manager Human Capital Development PT AR, Stanley W. Yohannes Marantika mengatakan bahwa PT AR sudah mengikuti semua program dan sudah banyak menerima manfaat dari program tersebut. Namun dapat diapresiasi bahwa untuk manfaat program JKK, PT.AR teridentifikasi sebagai kasus zero accident. Kepesertaan PT.AR dimulai dari tahun 2000.
“Selain PT.AR, semua perusahaan dan mitra kerja juga sudah diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, baik Kontraktor maupun subkontraktor (lokal). Hanya saja masih terdapat subkontraktor yang masih mendaftar 3 program,” kara Stanley.(a39).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.