MEDAN (Waspada): Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (Wasek DPW PKB Sumut), Suryani Paskah berharap Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, tidak lagi memunculkan istilah pribumi dan non pribumi dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal itu dikatakan Suryani Paskah dalam keterangannya Selasa (11/4/2023), menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman pada salah satu media online yang mengatakan bahwa dalam waktu 20 tahun ke depan Kota Medan akan dikuasai oleh non pribumi.
‘’Saya punya analisa, Kota Medan ini dalam dua puluh tahun yang akan datang, kalau kita tidak menciptakan satu gebrakan baru akan dikuasai oleh non pribumi. Warga non pribumi yang akan menjadi Wali Kota Medan,’’ tandas Aulia Rachman.
Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB dari Sumatera Utara 1 yang meliputi Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi ini mengatakan, bahwa istilah pribumi dan non pribumi tersebut telah dihapus.
“Pemerintah sendiri telah mencabut istilah pribumi dan non pribumi dengan diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi,”ujarnya.
Di samping itu, tutur Suryani Paskah, penggunaan kedua istilah tersebut juga bertolak belakang dengan semangat penghapusan diskriminasi rasial dan etnis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Suryani Paskah mengatakan, pertimbangan UU Nomor 40 Tahun 2008 menyebutkan bahwa umat manusia berkedudukan sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apapun, baik ras maupun etnis.
Suryani Paskah juga mengatakan, penggunaan kedua istilah, yakni pribumi dan non pribumi tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan dan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Suryani Paskah mengatakan, masyarakat Indonesia dan khususnya Kota Medan merupakan masyarakat yang heterogen baik dari segi suku, ras, agama dan antar golongan. “Saat ini yang kita kenal hanya satu istilah yakni Warga Negara Indonesia atau WNI. Disisi lain, kita sudah terbiasa hidup dalam masyarakat yang pluralis. Memiliki banyak perbedaan namun tetap menghargai persatuan,” ujarnya.
“Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, banyak rakyat Indonesia yang merupakan keturunan dari etnis Tionghoa, India dan lainnya, yang sudah turun temurun tinggal di Indonesia, ikut berjuang, merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka adalah putra-putri bangsa yang kita kenal dengan sebutan Warga Negara Indonesia. Jadi kita berharap agar Bapak Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman tidak lagi memunculkan istilah pribumi dan non pribumi,” ujarnya. (rel)