IDI (Waspada): Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, melakukan sosialisasi larangan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi dari perspektif islam. Sosialisasi dilakukan dengan memasang baliho di tempat-tempat umum berisi Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2022 tentang larangan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
Salah satu baliho terpasang di depan pintu gerbang Masjid Besar Baitul Muttaqin Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Isi fatwa dicetak tebal, sehingga dapat dibaca pengguna jalan melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Banda Aceh tujuan Medan.
“Bahkan dalam baliho ini juga juga terdapat gambar satwa liar dilindungi yakni harimau, gajah, orangutan dan badak. Keempat satwa kunci ini harus dilindungi, sehingga nantinya keseimbangan alam tetap terjaga,” ujar Direktur Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (Yakata) Zamzami Ali, kepada Waspada, Senin (3/4).
Dia mengapresiasi MPU Aceh, dalam menyosialisasi fatwa tentang satwa lindung. Hal tersebut mengingat kasus perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi kerap terjadi di Aceh Timur dan sekitarnya, baik terhadap gajah maupun harimau. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, juga menemukan satwa lindung jenis orangutan yang dipelihara masyarakat tanpa izin.
Berpijak ke fatwa MPU Aceh, Zamzami Ali berharap masyarakat tidak memburu dan membunuh satwa liar dilindungi, karena keberadaannya sangat menentukan keseimbangan alam. “Misalnya, jika kawasan hutan dialihkan fungsikan menjadi lahan perkebunan, maka otomatis ke depan habitat satwa dilindungi akan menyempit, sehingga tidak sedikit satwa lindung ini ditemukan di lahan perkebunan dan pertanian warga,” timpanya.
Sebagaimana diketahui, fatwa MPU tersebut ditujukan ke masyarakat Aceh. Fatwa tersebut mengatur tentang larangan melakukan perburuan dan perdagangan satwa liar dalam perspektif islam. Dalam fatwa tersebut disebutkan, menangkap dan atau membunuh satwa liar yang dilindungi di darat, laut atau udara juga tidak dibenarkan selama tidak mengancam jiwa.
Selain itu, dalam fatwa tersebut MPU juga tidak memperbolehkan memperdagangkan satwa dilindungi, sehingga masyarakat diminta memperlakukan satwa liar dengan baik untuk melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya.
“Keluarnya fatwa MPU ini merupakan respon baik atas kondisi kerapnya terjadi konflik satwa dengan manusia dan hewan yang terjadi akhir-akhir ini, sehingga meminta pandangan ahli dan melakukan kajian dari sisi keagamaan terkait penyebab konflik terjadi dan langkah yang perlu dilakukan,” ujar Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali. (b11).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.