BELAWAN (Waspada): Bangunan tembok di Jl. Stasiun Lingkungan 1, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, persis di depan Terminal Penumpang Bandar Deli, meresahkan warga setempat. Pasalnya, bangun tembok tersebut mengakibatkan tidak adanya akses jalan keluar masuk ke rumah-rumah warga.
Pembangunan tembok setinggi 2 meter menggunakan Batako tersebut diduga tanpa surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Salah seorang warga Rifin ,45, Senin (20/3) mengatakan, adanya pembangunan tembok yang menghalangi jalan akses keluar masuk warga, sangat menyulitkan untuk beraktivitas sehari-hari sehingga harus memutar arah.
“Sejak ada tembok disini ya kami keberatan, susah mau beraktifitas. Kalau mau keluar harus mutar-mutar lagi bang, apalagi kalau ada warga yang sakit ambulance nya harus mutar-mutar. Kalau terjadi kebakaran gimana pemadam kebakaran mau masuk ke tempat kami ini yang seharusnya cepat dipadamkan nanti jadi makin banyak merembet ke rumah yang lain,” sesal Rifin.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Belawan Hadi Suhendra sangat menyesalkan tindakan pengusaha yang melakukan aktivitas pembangunan dan penimbunan di areal tersebut.
Sebab, tidak memikiran kan dampak dan akibat untuk warga sekitar apalagi areal itu merupakan kawasan pemukiman, sehingga melanggar tata ruang.
“Dari segi tata ruang saja sudah menyalahi, di areal itu tidak boleh ada pergudangan atau industri. Jadi, secara regulasi ini sudah salah dan tidak akan bisa izinnya dikeluarkan,” tegas tokoh pemuda Kecamatan Medan Belawan ini.
Melihat kondisi penimbunan dan bangunan tembok tinggi 2 meter yang sudah berlangsung itu, sudah pasti tidak ada izin lingkungan, dokumen AMDAL dan UPL-UKL. Dengan demikian, izin bangunan tidak akan bisa diterbitkan untuk pembangunan di lahan tersebut.
“Kita minta kepada camat untuk menindak pihak terkait. Selain itu Perkim dan Satpol PP untuk menyikapi agar kegiatan itu tidak diteruskan. Dengan tegas, kita minta kepada regulator untuk menghentikan aktivitas di lahan itu,” tegas Ketua Partai Golkar Medan Belawan itu seraya menambahkan akan menindaklanjuti masalah itu ke komisi terkait di DPRD Kota Medan.
“Kegiatan itu harus dihentikan. Sama seperti lahan penimbunan di sekitar Belawan yang ilegal harus ditindaklanjuti juga. Karena di lokasi yang sudah berlangsung telah melanggar tata ruang. Ini akan segera kami surati ke pihak terkait,” tandasnya.(m27)
Waspada/Ist
Bangunan tembok setinggi 2 meter di Jl. Stasiun Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan yang diduga tanpa IMB dan meresahkan warga.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
Mengapa dulu ketika mereka bertindak brutal menghancurkan rumah warga mengatas namakan PT. KA Belawan kalian semua bungkam diam seribu bahasa, masyarakat digusur secara paksa, puluhan rumah warga Belawan dihancurkan, hanya diberi konferensi Rp. 1.500.000 KALIAN DIAM SAJA. Sekarang kalian cerita AMDAL, sekarang kalian cerita IMB. Waduh…….. benar² wahai saudaraku…