SUBULUSSALAM (Waspada): Sidang sengketa gugatan kepala kampong terpilih terhadap Wali Kota Subulussalam pada agenda pemeriksaan saksi fakta, baik penggugat maupun tergugat yang semula dijadwalkan, Rabu (8/3) di PTUN Banda Aceh, ditunda hingga pekan depan.
Penundaan akibat pihak tergugat, semula dijadwalkan akan menghadirkan seorang saksi fakta, tidak hadir hingga sidang perkara Gugatan Calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, atas nama Nur Ayis terhadap Wali Kota Subulussalam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh ditutup.
Demikian rilis Kuasa Hukum Nur Ayis kepada Waspada, diterima melalui Dedy rekannya, Jumat (10/3). Ditulis, dua kali sidang pemeriksaan saksi, penggugat menghadirkan saksi fakta delapan orang. Pihak tergugat, semula jadwalkan akan menghadirkan saksi, tidak terealisasi.
“Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim, SH MH (foto) dan Kasibun Daulay, SH sebut jika kesepakatan sidang terdahulu, Rabu (1/3) dilanjut sidang, Rabu (8/3) kemarin agenda pemeriksaan saksi, pihak tergugat gagal menghadirkan saksi,” rilis Qasim.
Ditulis, kewenangan menghadirkan atau tidak menghadirkan saksi fakta hak para pihak berperkara. Majelis hakim memberi kesempatan, namun berpulang kepada para pihak, memanfaatkan atau tidak.
Menurut advokat Faisal, saksi fakta pihaknya yang dihadirkan di PTUN Banda Aceh, Rabu (1/3) lalu, Ketua P2K, Ketua dan anggota KPPS dan saksi TPS para calon kepala kampong terkait.
Dijadwalkan sidang lanjutan, Rabu (15/3) di tempat yang sama, agenda pemeriksaan tambahan bukti surat dan perbaikan Surat Kuasa Tergugat.
Nur Ayis menggugat Keputusan Wali Kota Subulussalam karena membatalkan hasil Pilkampong Makmur Jaya, 2 Oktober 2022, padahal telah disahkan, ditetapkan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK), jika Nur Ayis pemenang. (b17)