PEMATANGSIANTAR (Waspada): Debt collector membawa kabur satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel, pedagang sayur mengadu ke Polres Kota Pematangsiantar agar mobil truk itu kembali kepadanya.
Pedagang sayur Almi Sinaga bersama suaminya A. Tambunan menyebutkan kepada wartawan di Pematangsiantar, Senin (6/3), sekelompok pria yang mengaku suruhan perusahaan pembiayaan leasing membawa kabur mobil truk miliknya saat melintas di Jl. Sangnaualuh, depan Megaland, Pematangsiantar, Selasa (24/1).
Menurut Almi, sekelompok pria yang mengaku debt collector itu menarik mobil truk miliknya dengan alasan sudah menunggak sekitar tiga bulan. “Padahal, jauh sebelumnya kepada pihak leasing sudah ada kesepakatan, saya akan membayar tunggakan kredit setelah masalah kecelakaan truk sebelumnya tuntas.”
“Saya sudah menjelaskan dan menunjukkan video, tiga kali mobil truk saya mengalami kecelakaan, hingga memohon waktu agar ada penundaan cicilan dan akan segera saya bayarkan jika sudah menyelesaikan masalah kecelakaan mobil truk saya,” sebut Almi.
Pada pertemuan saat itu, lanjut Almi, pihak leasing setuju dan berjanji tidak akan menarik mobil truk dan menyarankan menyelesaikan dulu masalah truk yang mengalami kecelakaan.
Ternyata, pihak leasing mengingkari janjinya, hingga Almi mendatangi kantor pihak leasing di Pekanbaru dan pihak leasing menyarankan kepada Almi agar membayar tunggakan kreditnya.
Namun, Almi merasa pihak leasing mempermainkannya, karena awalnya pihak leasing memintanya membayar tunggakan tiga bulan, tapi besoknya meminta membayar empat bulan dan akhirnya lima bulan.
“Saya terpaksa meminjam uang kemana-mana untuk membayar tunggakan kredit lima bulan. Namun, setelah uangnya ada, pihak leasing malah meminta membayar Rp400 juta,” sesal Almi.
Padahal, menurut Almi, dia membeli mobil truk itu dengan uang muka Rp120 juta dan kredit per bulan sekitar Rp11 juta dan sudah membayarnya sebanyak 16 bulan.
“Tidak manusiawi leasing itu, mereka menyuruh saya membayar Rp400 juta untuk mobil truk yang sudah mencicilnya 16 bulan dengan uang muka Rp120 juta. Padahal, saya menunggak akibat mengalami musibah tiga kali berturut-turut dan sudah sepakat tidak akan menarik mobil truk,” sesal Almi.
Karena itu, dengan berurai airmata, Almi melaporkan penarikan mobil truknya itu ke Polres Pematangsiantar, Jumat (3/3) dan meminta pihak Polres menangkap sekelompok orang yang menurut dugaannya merupakan debt collector yang membawa kabur mobil truk miliknya.
Almi berharap Kapolres Pematangsiantar memberi perhatian atas laporannya, hingga mobil truk yang merupakan sumber penghasilan keluarganya bisa kembali kepadanya.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKBP Banuara Manurung menjawab akan mengecek tindak lanjut laporan Almi ketika wartawan mengkonfirmasinya secara terpisah. “Saya cek nanti ya tindak lanjut laporan korban.”(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.