Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Kejari Bener Meriah Tahan Dua Tersangka Korupsi Jalan

Kejari Bener Meriah Tahan Dua Tersangka Korupsi Jalan
Kejari Bener Meriah menahan dua orang tersangka korupsi peningkatan jalan.Waspada/Sumarsono

REDELONG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan jalan di Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama, kabupaten setempat, Kamis (2/3).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah Agus Suroto menyebutkan kedua tersangka itu berinisial E selaku Wakil Direktur CV MP juga sebagai rekanan dan I, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Bener Meriah Tahan Dua Tersangka Korupsi Jalan

IKLAN

“Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 252 juta lebih,” ungkap Kajari Agus Surot dalam konferensi persnya yang berlangsung di ruang aula Kejari setempat, Kamis (2/3).

Agus Suroto menyebutkan anggaran peningkatan jalan itu senilai Rp1,5 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

“Tersangka E selaku pemenang tender dalam melaksanakan kegiatan peningkatan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp252 juta lebih,” bebernya.

Sementara, lanjut Kajari, tersangka I mengetahui jika pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi. “Namun tersangka tetap mencairkan dana untuk untuk pembayaran sehingga timbul kelebihan bayar,” ungkapnya.

Sementara itu juga untuk kedua tersangka, kata Agus, sudah ditahan dan akan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Bener Meriah. Pada kesempatan tersebut itu katanya lagi, dalam penyidikan ini kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Kami masih terus melakukan penyidikan, kemungkinan nantinya masih ada tersangka-tersangka lainnya dalam kasus ini,” demikian Kajari.(cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE