Walhi: Hentikan Produksi Perusahaan Tanpa Alat Sparing Di Aceh Singkil

- Aceh
  • Bagikan
Direktur Eksekutif Wahana lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Aceh. Waspada/Ist
Direktur Eksekutif Wahana lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Aceh. Waspada/Ist

SINGKIL (Waspada): Menanggapi sejumlah perusahaan yang belum memasang alat sparing di Kabupaten Aceh Singkil, Walhi Aceh mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bersikap tegas.

Sebab, setelah aturan pemasangan Sparing itu dikeluarkan sejak 2019, minimal 2 tahun setelah dikeluarkannya aturan tersebut perusahaan wajib memasang alat sparing, kata Direktur Eksekutif Wahana lingkungan Hidup (WALHI) Aceh Ahmad Shalihin, saat dikonfirmasi Waspada.id melalui Hadphone nya dari Banda Aceh, Kamis (2/2).

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan Atau Kegiatan.

Pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil harus bertindak tegas, memberikan limit waktu, untuk memasang alat itu.
Jika Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak memasang alat Sparing tersebut setelah ditegur, DLH harus menyurati dan meminta perusahaan untuk menghentikan produksi pengelolaan minyak sawit nya.

DLH jangan hanya cuma sosialisasi, setelah sosialisasi wajib memberikan teguran dan peringatan kepada perusahaan.

“Jika sudah diingatkan dan diberikan teguran satu sampai tiga kali tidak diindahkan, proses penegakan hukumnya harus dilaksanakan, yakni produksi sawit perusahaan harus dihentikan,” tegasnya.

Sebab, limbah hasil produksi pengelolaan minyak kelapa sawit itu terus mengalir sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Dan perusahaan jangan hanya memikirkan hasil produksinya saja tapi tidak memikirkan kesehatan lingkungan sekitar masyarakat, dengan beralasan harga alat sparing mahal, itu sudah menjadi risiko perusahaan,” tegas Ahmad

Sebelumnya, Kabid Penaatan, penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, T Zulfikar Ali dikonfirmasi Waspada.id, mengungkapkan, dari 8 perusahaan PKS yang beroperasi, di Aceh Singkil sebanyak 4 perusahaan yang wajib memasang alat sparing karena membuang hasil limbahnya ke sungai. Masing-masing PT Socfindo, PT EL, PT RPP dan PT SSM.

Empat perusahaan tersebut, seyogyanya memiliki alat sparing sesuai dengan PP 22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara, hanya PT Socfindo yang sudah melapor dan memiliki alat sparing dan akan segera memasangnya.

“Sesuai fungsinya alat sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu,” terang Zulfikar.

Terkait fasilitas Alat Sparing di sejumlah perusahaan PKS, Genelar Manager (GM) PT Nafasindo Iskandar yang dikonfirmasi Waspada.id mengungkapkan, PT Nafasindo tidak memakai alat sparing untuk pengolahan limbah. Karena limbah tidak dialirkan ke sungai.

Namun perusahaan memanfaatkan limbah cair nya dengan mengaplikasikan Land Application (LA) atau pembuangan limbah langsung ke lahan sendiri.

Karena Nafasindo memanfaatkan air limbah nya langsung ke Land Application (aplikasi lahan) sehingga tidak di persyaratkan untuk dipasang alat sparing tersebut, katanya.

Namun kami tetap melakukan pemantauan kualitas air dan juga melakukan pengujian terhadap limbahnya pada laboratorium lingkungan yang ter registrasi di KLHK, terang Iskandar.

Terpisah, Humas pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Delima Makmur Rahmatullah juga menyebutkan tidak perlu memasang alat Sparing lantaran sudah mengaplikasikan sistem Land Application untuk pengelolaan limbahnya.

Termasuk PT Perkebunan Lembah Bhakti yang mengelola limbahnya di lokasi lahan kebun sendiri, dan berfungsi sebagai substitusi pupuk tanaman, ucap Teguh Arif Humas PT PLB. (B25)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Walhi: Hentikan Produksi Perusahaan Tanpa Alat Sparing Di Aceh Singkil

Walhi: Hentikan Produksi Perusahaan Tanpa Alat Sparing Di Aceh Singkil

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *