BATUBARA (Waspada): Seorang pria warga Kec Seisuka, Kab Batubara, berinisial FG, 35, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Batubara atas dasar dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial GCS, 9, warga Kab Batubara.
Hal tersebut disampaikan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Batubara, Ipda Mahanan Siregar, kepada Waspada.id, Selasa (28/2).
“Pria pelaku pencabulan tersebut kita tangkap di rumahnya Senin (27/2) sekitar pukul 15:00, penangkapan itu kita lakukan setelah menjalani proses pemeriksaan saksi-saksi yang cukup panjang”, kata Ipda Manahan Siregar .
Pelaku ditangkap atas adanya LP/B 51/ II/ 2023/ SPKT/ RES Batubara Polda Sumut, tanggal 8 Februari 2023 atas nama pelapor berinisial, EM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang UU PP UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(a37)