SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun, melalui Sat Narkoba dan Polsek Bosar Maligas mengamankan 8 laki-laki dewasa terduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Kec. Sidamanik dan Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun.
Kedelapan laki-laki tersebut diamankan dalam waktu dan tempat berbeda. Masing- masing empat orang ditangkap berinisial NH alias Ajoy, 28, dan RS alias Ripael, 27, keduanya merupakan warga Dusun II, Nagori Manik Raja, Kec. Sidamanik. Kemudian, AA alias Andri, 29, warga Pekan Sidamanik, Kec. Sidamanik dan SA alias Amar, 24, warga Sarimatondang, Kec. Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Keempatnya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kec. Sidamanik, Selasa (21/2), sekitar pukul 16.00 Wib.
Selanjutnya, empat laki-laki lainnya masing-masing berinisial SS alias Apek, 37, warga Kampung Kuba Nagori Perdagangan II Kec. Bandar, Kab. Simalungun, S alias Sawal, 30, warga Pondok Akar Nagori Perdagangan II, Kec. Bandar, HM alias Boy, 26, warga Perluasan Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan Kec. Bandar dan BW alias Bayu, 23, warga Jln. Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan II Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Keempatnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Bosar Maligas, di kawasan kebun karet PTPN III Dusun Ulu, Nagori Gunung Bayu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Senin (20/2) sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono dan Kapolsek Bosar Maligas, dikonfirmasi, Jumat (24/2), membenarkan adanya penangkapan 8 laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu dan lokasi berbeda.
“Ada 8 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diantaranya 4 ditangkap di Kec. Sidamanik dan 4 lainnya di Kec. Bosar Maligas,” ujar AKP Adi.
Keterangan diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap 4 laki-laki berinisial NH alias Ajoy, RS alias Ripael, AA alias Andri dan SA alias Amar dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra. Berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada sebuah rumah di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kec. Sidamanik sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi itu, dengan didampingi Gamot setempat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 16.00 Wib, tim melakukan penggerebekan rumah dimaksud dan berhasil mengamankan NH alias Ajoy, RS alias Ripael, AA alias Andri dan SA alias Amar.
Tak sampai di situ, pada saat dilakukan penggeledahan dalam pekarangan kandang ayam milik NH alias Ajoy, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 kotak parfum warna putih yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, 14 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 17,82 gram, 1 gulungan kertas warna coklat yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,57 gram.
Selain itu turut diamankan, 1 set bong/alat hisap sabu dan kaca pyrex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,30 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, uang sejumlah Rp. 238.000, 1 unit HP android warna hitam, 1 mancis warna merah, 1 kotak Tupperware warna putih, 1 kaca pirex, 3 ball plastik klip kosong dan 1 tas sandang warna hitam.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap keempat laki-laki tersebut, mereka menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukaan adalah milik, NH alias Ajoy, sedangkan, RS, AA dan SA sebagai pembeli yang menikmati barang haram sabu tersebut di tempat NH. NH alias Ajoy mengakui bahwasanya barang haram itu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi. Saat ini keempatnya telah diamankan di Mako Polres Simalungun.
Sementara penangkapan terhadap 4 laki-laki lainnya masing-masing SS alias Apek, S alias Sawal, HM alias Boy dan BW alias Bayu, dilakukan Tim Opsnal Polsek Bosar Maligas. Keempatnya ditangkap di kawasan kebun karet PTPN III Dusun Ulu, Nagori Gunung Bayu, Kec. Bosar Maligas.
Lokasi ini disebutkan warga sering menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba. Berawal dari laporan warga tersebut, Tim Opsnal Polsek Bosar Maligas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki sedang duduk-duduk di areal kebun karet tersebut.
Dari Pelaku SS alias Apek dan S alias Sawal ditemukan barang bukti paketan sabu harga Rp 80 ribu sebanyak 8 paket, paket harga Rp100.000 sebanyak 11 paket, paket harga Rp150.000 sebanyak 5 paket, paket harga Rp200.000 sebanyak 2 paket.
Paket tanpa harga sebanyak 3 paket plastik klip, paket tanpa harga sebanyak 1 paket plastik besar 3 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merek digital skil, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip kecil, 2 buah sendok terbuat dari Plastik, 1 blok notes warna ungu berisikan catatan penjualan sabu, 2 buah gunting, 1 buah hekter warna biru, 2 buah mancis warna merah, 1 buah bong serta kaca pirex berisikan sabu, 1 buah pisau kecil / badik, uang tunai Rp1.473.000, 4 lembar tisu warna putih, 1 kardus air mineral, 9 buah kaca pirex di bungkus tisu, 1 buah bong, 1 buah tas warna coklat merek Polo, 1 buah kursi plastik dan 1 buah meja plastik.
Kemudian dari pelaku HM alias Boy ditemukan barang bukti 1 buah bong, 1 buah kaca pirex dan 1 buah mancis. Lalu dari pelaku BW alias Bayu ditemukan barang bukti 1 buah bong, 1 buah kaca pirex berisikan sabu, 1 buah mancis warna merah, 1 buah plastik kosong bekas sabu harga Rp50.000 serta 1 unit Hp merek oppo warna hitam.
Selanjutnya keempat pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bosar Maligas lalu diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun untuk diproses seseuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(a27)