PEMATANGSIANTAR (Waspada): Curi becak barang bermotor (Betor), terduka pelaku pencurian, pria MIH, 28, pekerjaan tidak menetap, warga Jl. Pesantren Darussalam, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar langsung mempreteli menjadi sepeda motor biasa.
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar yang mendapat laporan tentang pencurian Betor segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta meringkus MIH di komplek Rumah Sakit (RS) Balimbingan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, Selasa (21/2) pukul 22:00.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga, Rabu (22/2) menyebutkan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba meringkus MIH setelah adanya laporan korban Wakirin, 67, sopir, warga Jl. Sukadame, Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba.
Dalam laporannya, korban menyebutkan memarkirkan Betor memakai sepeda motor Honda Verza BK 4222 WAD di garasi milik saksi Zul Azemi di Jl. Pesantren Darsussalam, Minggu (19/2) pukul 03:00 dan pergi tidur.
Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 05:30 dan pergi ke parkiran serta melihat Betor miliknya telah hilang, hingga pada hari itu juga, korban melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Siantar Martoba agar ada tindak lanjut.
Saat melakukan penyelidikan pada Selasa (21/2) pukul 20:00, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi MIH berada di komplek RS Balimbingan, Kec. Tanah Jawa, Simalungun dan berhasil menemukan MIH serta mengamankannya.
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba turut menyita barang bukti sepeda motor Honda Verza BK 4222 WAD, karena MIH telah memisahkan dengan gandengannya dan beberapa potongan besi yang merupakan gandengan Betor, satu gerenda potong, STNK dan BPKB sepeda motor.
Sebelum membawa MIH dan barang bukti, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba lebih dulu mencocokkan dengan mencek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda Verza itu serta ternyata memang benar milik korban.
Pada saat interogasi juga, MIH mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Honda Verza dari Jl. Pesantren Darussalam, Kel. Pondok Sayur.
Kapolsek Siantar Martoba menyebutkan kasus dugaan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 KUH Pidana subsider Pasal 362 KUH Pidana masih dalam proses penyelidikan.(a28)