KUTACANE (Waspada): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdiknud) Aceh Tenggara (Agara) Julkifli S.Pd.M.Pd mengingatkan agar kepala sekolah (Kepsek) mulai dari SD dan SMP jangan membiasakan praktek pungli.
Pernyataan Kadisdikbud tersebut, muncul di tengah sinyalemen dugaan praktek pungli pada beberapa sekolah di Aceh Tenggara yang hangat diperbincangkan warga bumi Sepakat Segenep.
Apa pun dalih dan alasannya, tegasnya, pungli di sekolah tetap tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih untuk biaya perpisahan siswa kelas akhir di SD maupun di SMP, apalagi dengan jumlan kutipan yang besar jelas sangat memberatkan, karena kemampuan dan kondisi ekonomi semua siswa tidak sama dan berbeda-beda, ada yang mampu dan ada yang tidak mampu bahkan ada juga anak yatim dan piatu.
“Karena dilarang undang-undang dan termasuk dalam puluhan jenis pungli di sekolah, maka untuk kutipan dengan dalih uang perpisahan jelas tidak diperbolehkan, apalagi untuk merehab meja dan kursi serta ruangan yang dananya dikutip dari siswa, karena biaya rehab dan perawatan sekolah TK, SD dan SMP di Aceh Tenggara, sudah ditanggung lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jadi tidak boleh lagi dibebankan pada murid,” ucapnya.
“Jika memang masih ada sekolah yang melakukan pungli dengan berbagai dalih dan alasan, maka itu tanggung jawab kepala sekolah dan pihak sekolah,” tegas Julkifli, kepada Waspada, Kamis (16/2) seraya mengatakan telah menurunkan tim dari Dikbud ke salah satu SMPN di Kompleks Pelajar Kutacane, terkait tudingan praktek pungli.
Jupri Yadi, salah seorang aktivis yang juga pemerhati pendidikan kepada Waspada, mengaku miris dan kecewa dengan masih terjadinya praktek pungli pada beberapa sekolah tingkat SMP favorit di Aceh Tenggara yang meresahkan siswa dan wali murid. “Untuk keperluan di sekolah, jangan terlalu sering dikutip dan dibebankan pada siswa, karena ada BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) yang sudah diperuntukkan bagi semua sekolah,” ujar Jupri diamini aktivis lainnya.
Lewat dana Bantuan Operasional Sekolah, pemerintah telah mengalokasikan dana per siswa SD Rp800.000 per tahun, untuk per siswa SMP pemerintah mengalokasikan dana Rp1.000.000 per tahun dan untuk setiap siswa tingkat SMA Rp1.400.000 per tahun. “Jadi dana BOS untuk setiap sekolah terbilang besar, pun demikian agar dana BOS tepat sasaran dan jangan lagi memberatkan siswa, maka hilangkan dan jangan ada istilah Dana BOS untuk Bos,” sindir Jupri.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ada 13 komponen yang dibiayai sekolah lewat dana Bantuan Operasional Sekolah, diantaranya untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, pembelajaran dan ekstrakulikuler, biaya ulangan dan ujian, biaya perawatan (rehab) sanitasi sekolah dan pengelolaan sekolah. Sebab itu, kutipan yang dilakukan beberapa sekolah jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44/ 2012.(b16)