PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tidak terbukti membongkar warung, tapi pria, NH, 28, warga Jl. Sisingamangaraja, Gg. Tampo, Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari malah terbukti positif narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar menyatakan NH positif SS setelah melakukan tes urine terhadap SS di markas Satres Narkoba, Jl. Jend. Sudirman, Senin (30/1) pukul 14:00.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Jumat (3/2) menyebutkan Piket Sat Narkoba mengamankan NH dari Pasar Horas setelah mendapat telepon dari Kapospol Pasar Horas dan karyawan PD Pasar Horas Jaya.
Kapospol Pasar Horas Aiptu Risdianto dan karyawan PD Pasar Horas Jaya Gilang Ramadhan Pohan melalui telepon kepada piket Satres Narkoba menyebutkan mereka mengamankan NH, karena ada dugaan membongkar warung di lantai tiga Pasar Horas.
Namun, setelah Kapospol dan karyawan PD Pasar Horas Jaya menginterogasi, NH tidak terbukti membongkar warung di lantai tiga Pasar Horas. Saat menginterogasi, Kapospol dan karyawan PD Pasar Horas Jaya memeriksa tas sandang NH dan menemukan kaca pirex di dalamnya.
Berdasarkan temuan kaca pirex itu, piket Satres Narkoba mendatangi Pasar Horas dan membawa NH ke markas mereka untuk interogasi serta melakukan tes urine dan hasilnya, urine NH terbukti positif SS.
Namun, setelah melakukan gelar perkara terhadap NH, proses hukum tidak dapat berjalan terhadap NH, karena tidak ada barang bukti narkotika, hingga Satres Narkoba menyerahkan NH kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk asesmen medis.(a28)

Keterangan foto:
Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar menyerahkan pria NH, 28, (paling kiri) ke BNNK untuk asesmen medis setelah tes urine terhadapnya terbukti positif narkotika jenis sabu-sabu di markas Satres Narkoba, Jl. Jend. Sudirman, Senin (30/1) pukul 14:00.(Waspada/Ist)