KUTACANE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir MSi keluarkan surat edaran nomor 1/02/2023 tentang menghentikan kegiatan menjelang Adzan dan melaksanakan shalat berjamaah di masjid/mushalla.
Surat edaran itu tertanggal 13 Januari 2023 yang ditujukan kepada para Pimpinan OPD dalam Kabupaten Aceh Tenggara, para pimpinan instansi bertikal/BUMN/BUMD dan pengulu kute (kepala desa) se-Kabupaten Aceh Tenggara, para pimpinan perusahaan swasta, pebisnis dan pedagang dalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Surat edaran itu berisikan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam, dengan ini diminta kepada Saudara agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
- Menghentikan segala aktivitas ketika Adzan berkumandang dan selanjutnya bersiap untuk melaksanakan shalat berjamaah.
- Melaksanakan Shalat Fardhu secara berjamaah di Masjid/Mushalla terdekat.
- Khusus bagi masyarakat Non Muslim diharapkan agar menghentikan kegiatan Pesta Adat dan kegiatan lainnya pada saat Umat Muslim melaksanakan ibadah Shalat Fardhu.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Pj.Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Kajari Aceh Tenggara, Dandim Aceh Tenggara, Kapolres Aceh Tenggara,Ketua Pengadilan Negeri Kutacane,
Ketua Mahkamah Syariyah Kutacane dan Ketua MPU Kabupaten Aceh Tenggara, surat tersebut ditanda tangani Pj Bupati Agara, Drs Syakir MSi. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.