Medan (Waspada) – Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KPGN) unit Kecamatan Medan Marelan, dinilai telah wanprestasi karena tak mampu memenuhi kewajibannya terhadap anggota. Tak hanya itu, koperasi ini juga diduga ilegal alias bodong, karena tak memiliki perizinan sebagai sebuah koperasi dan tak memiliki AD/ART.
Dugaan jika KPGN unit Medan Marelan ilegal terungkap dengan adanya pernyataan dari Ketua 1 KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan Hamzah Harahap S.Pd dan Sekretaris II Drs Ujian Lumban Gaol M.Pd, bahwa antara KPGN Kota Medan dengan unit-unit KPGN yang berdiri di kecamatan tidak ada hubungan.
“Unit-unit KPGN di kecamatan berdiri sendiri, otonom, tidak ada kaitannya dengan KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan. Tapi karena ada permasalahan di kecamatan dengan anggotanya, kami coba memperantarainya,” kata Ujian Lumban Gaol, saat memperantarai pertemuan antara anggota dengan pengurus KPGN Kecamatan Medan Marelan, di Kantor KPGN Kota Medan, Jalan AR Hakim, Sukaramai, Medan, Jumat (13/1) sore.
Hadir pada pertemuan itu Ketua KPGN Medan Marelan Juriati dan Wakil Ketua Abdi Abdullah. Sedangkan anggota KPGN Medan Marelan dikomandoi Ibu Lambok, Dian Sihotang, Nurmina Harahap dan kawan-kawan.
Para anggota koperasi mengatakan telah lama curiga dengan pengelolaan koperasi oleh pengurus yang dianggap janggal. Padahal, koperasi ini telah beroperasi selama 22 tahun dan telah menghimpun dana hingga miliaran dari dana iuran, sumbangan wajib dan sumbangan sukarela dari ratusan anggota.
Koperasi ini juga telah memutar dana dari hasil iuran anggota itu dengan cara meminjamkan dana kepada anggota yang membutuhkan dengan bunga pinjaman sebesar 2% per bulan atau 24% pertahun, dimana untuk pembayaran cicilan pinjaman juga langsung dipotong dari gaji PNS anggota perbulannya oleh bendahara Subdis Dinas Pendidikan Kecamatan atas permintaan bendahara koperasi.
“Gaji kami dipotong bendahara setiap bulan Rp 200 ribu untuk iuran koperasi, Rp 100 ribu untuk iuran KPGN Kotamadya dan Rp 100 ribu untuk iuran KPGN kecamatan. Kalau kami minjam, cicilan juga langsung dipotong dari gaji, sehingga tak mungkin ada tunggakan cicilan pinjaman ke koperasi. Sudah banyak dana kami yang diputar pengurus koperasi, tapi kenapa mereka bilang koperasi koleps. Anggota tak boleh lagi pinjam dan tak ada SHU. Ini kan seperti akal-akalan pengurus saja,” kata Dian dan Nurmina kepada wartawan, sembari mengatakan mereka meminta agar koperasi ini diaudit karena dinilai telah wanprestasi.
Tak hanya itu, yang membuat anggota semakin syok dan menuntut agar dana mereka dikembalikan, karena ternyata koperasinya ilegal. “Kita sudah minta keluar dari koperasi dan minta dana simpanan kami dikembalikan tapi tak diberi. Gaji kami juga tetap dipotong tiap bulan untuk iuran meski kami telah protes,” sebut Dian.
Dian dan anggota koperasi lainnya menduga para pengurus koperasi telah menyelewengkan dana mereka. “Itulah kenapa kita minta koperasi ini diaudit, karena mereka bilang koperasi koleps, lalu kemana dana kami yang terus dipotong selama berpuluh tahun itu,” ucapnya.
Jika pengurus tetap tak juga bersedia mengembalikan dana anggota, dan jika hasil audit ternyata memang ditemukan ada penyelewengan, Dian dan yang lainnya mengatakan mereka akan melaporkan para pengurus ke aparat penegak hukum atas kasus penggelapan dan penipuan.
“Sebelumnya, kami juga telah mengadu ke Ombudsman Sumut atas kasus wanprestasi pengurus koperasi terhadap anggota,” tegas Dian Sihotang.
Dian Sihotang dan yang lainnya juga menyesalkan sikap pengurus KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan, yang mereka nilai seakan buang badan. Sebab, unit-unit KPGN kecamatan sebenarnya juga berada dibawah binaan KPGN Kotamadya, dan seluruh anggota KPGN kecamatan juga adalah anggota KPGN Kotamadya.
Juriati dan Abdi Abdullah yang dicegat wartawan usai menghadiri pertemuan di Kantor KPGN Kota Medan, tidak bisa menampik jika koperasi yang mereka kelola tidak memiliki perizinan sama sekali dan tak memiliki AD/ART.
“Kami juga baru tahu kalau koperasi yang kami kelola ilegal. Perizinan memang kami tak punya, juga AD/ART, karena selama ini kami menganggap KPGN kecamatan itu dibawah naungan KPGN Kota Madya, sehingga kami tak perlu lagi mengurus perizinan dan membuat AD/ART,” kata Abdi Abdullah beralasan.
Namun saat ditanya jika tahu koperasi yang dikelola ilegal, kenapa terus nekat mengutip iuran anggota, dan kenapa mereka menyebut koperasi telah koleps namun tak kunjung mengembalikan dana anggota, baik Juriati maupun Abdi Abdullah bungkam dan hanya mengatakan, “kita tunggulah nanti hasil audit auditor, karena itu yang diminta anggota,” ucap Juriati. (hs)