MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah Nomor Kep-051/PB-AW/XXII/XII/2021, tentang SK Pengangkatan dan Pengesahan Badan Pengurus Pengelola (BPP) Panti Asuhan Al Wasliyah Gedung Johor Medan Priode 2021-2025 tanggal 06 Desember 2021 M tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan Perkara Perdata No reg 454/Pdt .G/2022/PN-MDN, perihal Gugatan Yayasan Amal & Sosial Al-Djam’ijatul Washlijah kepada Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah sebagai tergugat (I), dan Zulhadi Angkat, Irwan Maharaja, Lahmudin Berutu sebagai tergugat (II, III, IV). Selanjutnya PW Aljam’iyatul Wasliyah Sumut turut tergugat I dan PD Aljam’iyatul Wasliyah Medan turut tergugat II.
Sidang Putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dipimpin M Yusafrihardi Girsang SH MHum selaku ketua, Eti Astuti SH MH dan Sayet Tarmizi SH MH sebagai anggota ini dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat diruang Cakra 3 Gedung PN Medan, Selasa (20/122)
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat I, II, III dan IV, dan mengabulkan gugatan penggugat sebagai sebahagian.
Di antaranya, menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II III dan IV merupakan perbuatan melawan hukum Kemudian, menyatakan penggugat memiliki hak dan wewenang untuk menentukan/menunjuk pengurus atau pelaksana kegiatan pengelolaan Panti Asuhan dan Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang terletak di Jalan Karya Jaya No 267 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Medan.
Selanjutnya, menyatakan Surat Keputusan No.Kep-051/PB -AW/XXII/XII/2021 tentang pengangkatan dan pengesahan badan pengurus pengelola Panti Asuhan Al Wasliyah Gedung Johor Medan Priode 2021-2025 yang diterbitkan oleh tergugat I atau PB Alwasliyah adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Dan yang ke 4, menyatakan segala tindakan yang dilakukan dan atau segala surat yang diterbitkan oleh tergugat I sampai tergugat IV dalam kedudukannya sebagai Badan Pengurus berdasarkan surat keputusan No.Kep-051/PB-AW/XXII/XII/2021 tertanggal 6 Desember yang diterbitkan oleh tergugat-I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.” sebut H.Ali Panca Sipahutar dari Tim Penasehat hukum Yayasan Amal dan Sosial Al Djamijatul WASHLIJAH Gedung Johor Medan dalam siaran pers yang diterima wartawan, di Medan, Minggu (25/12).
Dualisme Kepengurusan
Perkara ini berawal dari terbitnya SK PB Alwasliyah tertanggal 06 Desember 2021 yang ditandatangani ketua umum H Masyhuril Kamis, DR Ir Amran Arifin MM sekretaris, perihal pengangkatan dan pengesahan pengelola Panti Asuhan Al Wasliyah Gedung Johor.
“Ssaat itu terjadi dualisme kepemimpinan yayasan amal dan sosial Al jamijatul waslijah gedung Johor,” tambah Ali Panca.
Padahal sebelumnya pengurus yayasan sudah menerbitkan dan mengangkat susunan kepengurusan Panti Asuhan, yaitu Anhar Manik ketua, Sekretaris dr Hj Mardiyah Hayati, , Zakaria Cibro sebagai bendahara dan dibantu pengurus lain.
“Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa Yayasan Amal dan Sosial Al-Djamjatul Washlijah didirikan pada tahun 1955 berdasarkan akta pendirian Nomor 67 tanggal 20 April 1955 dihadapan Notaris Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem di Medan.” sebut Ali Panca dan diamini Drs Taha Berutu SH.
Namun dengan keluarnya Undang Undang Yayasan kemudian Akta nomor 67 tanggal 20 April 1955 diubah dan terakhir adalah akta no 58 tanggal 31 Juli 2019 yang dibuat notaris Syafil Warman SH di Medan yang perubahannya telah terdaftar di Kemenkumham RI sesuai No:AHU-AH.01.06.001.449.5. tanggal 3 Agustus 2019.
Di mana tujuan pendirian yayasan adalah untuk menyantuni, memelihara, merawat dan mendidik fakir miskin dan anak yatim.
Dan sejak Yayasan Amal dan Sosial Al Djamijatul Washlijah berdiri tidak pernah ada masalah dengan pihak manapun, sehingga dengan terbitnya SK PB Al Wasliyah tentang pengangkatan pengurus pengelola Panti Asuhan Al Wasliyah Gedung Johor tanggal 06 Desember 2021.
“Maka kami dari penasehat hokum, yaitu Ali Panca Sipahutar, MS Taha Berutu SH, Ahmad Murtado SH, Siti Fauziah Nasution SH, Ahmad Sandry Nasution SH, Jaman Pohan SH, dikuasakan pihak Yayasan Amal dan Sosial Al Djamijatul Waslijah Gedung Johor Medan melakukan upaya hukum dengan menggugat melalui Pengadilan Negeri Medan dengan No reg 454/Pdt G/2022/PN-MDN, yang persidangannya digelar mulai 5 Juli 2022 dan sidang putusan hari Selasa, 20 Desember kemarin,” sebut Ali Panca Sipahutar SH didampingi Drs MS Taha Berutu SH, dan Kadirun Padang. SP. (cpb/rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.