SEIRING dengan disahkannya undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disingkat dengan UU HPP pada tanggal 21 Oktober 2021, maka terdapat beberapa aturan terbaru di bidang perpajakan. Salah satu aturan yang terdapat dalam undang-undang tersebut dan kini sedang hangat diperbincangkan yaitu tentang penggunaan NIK sebagai NPWP.
Kalau selama ini kita mengenal Nomor Induk Kependudukan hanya sebatas sebagai nomor identitas kita secara pribadi sebagai penduduk Indonesia, kini penggunaan NIK bertambah sebagai nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, seperti pengertian NPWP itu sendiri.
Untuk mengimplementasikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sesuai peraturan tersebut, sejak tanggal 14 Juli tahun 2022 yang bertepatan dengan HARI PAJAK, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP dan Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enambelas) digit.
Setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut dapat dipastikan bahwa per 1 Januari 2024 semua NIK otomatis akan menjadi NPWP. Wajib pajak yang masih memegang NPWP dengan format lama yaitu 15 digit tidak perlu khawatir karena NPWP 15 digit tersebut masih dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Direktorat Jenderal pajak telah memadankan sebanyak 19 juta NPWP dengan NIK Disdukcapil dari total 42 juta wajib pajak yang ber-NPWP. Berkaitan dengan hal tersebut, wajib pajak dapat mencoba menggunakan NIK nya untuk login ke website DJP yaitu djp online.pajak,go.id untuk mengetahui apakah kita termasuk dari 19 juta wajib pajak yang telah dipadankan tersebut.
Untuk dapat login dengan NIK, wajib pajak perlu memastikan status NIK-nya sudah tervalidasi dalam sistem. Jika belum valid, wajib pajak perlu login dengan NPWP terlebih dulu, kemudian melakukan pemutakhiran secara mandiri lewat menu “profil” pada djp online.
Adapun data yang perlu dilakukan pemutakhiran secara mandiri yaitu data utama yang berisi NIK yang harus diisi sesuai data disdukcapil, data lainnya yang berisi alamat wajib pajak, data KLU yang berisi pekerjaan utama, dan anggota keluarga.
Untuk dapat login ke djp online kita hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan, password, dan kode keamanan. Di dalam djp online itu sendiri terdapat menu profile yang berisi data-data perpajakan kita.
Data-data tersebutlah yang perlu kita lakukan peremajaan dan pembaharuan secara mandiri, tujuannya yaitu untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan data yang terintegrasi.
Berikut langkah-langkah dalam peremajaan dan pembaharuan data yang dapat kita lakukan pada website djp online:
- login ke djp online.pajak.go.id dengan memasukkan nomor pokok wajib pajak, password, dan kode keamanan.
- Terdapat menu-menu seperti INFORMASI, PROFIL, BAYAR, LAPOR, DAN LAYANAN. Silahkan memilih menu PROFIL. Dalam menu profil tersebut terdapat sub menu yaitu DATA UTAMA, DATA LAINNYA (ALAMAT WAJIB PAJAK), DATA KLU (PEKERJAAN UTAMA), DAN ANGGOTA KELUARGA yang harus divalidasi secara mandiri.
- Pada sub menu DATA UTAMA apabila pada kolom NIK belum terisi, silahkan di isi dengan NIK yang terbaru. Tentunya yang sesuai dengan data disdukcapil.
- Untuk bagian terkahir yaitu INFO PERPAJAKAN, yang berisi data-data nama KPP terdaftar wajib pajak, nomor telepon, account representative dan kewajiban perpajakan. Setelah semua terisi lengkap jangan lupa memilih tombol UBAH PROFIL.
Kendala dalam pemutakhiran data
Jika mengalami kendala dalam pemuktahiran data, silahkan lihat notifikasi yang muncul. Adapun kendala yang paling sering terjadi yaitu terdapat elemen data yang berbeda. Kita harus mengisi data yang sebenarnya sesuai dengan data KTP.
Namun, jika data KTP juga tidak valid, bisa melakukan perubahan data di disdukcapil. Namun, khusus untuk elemen “nama” tidak dapat dilakukan pemutakhiran langsung pada djp online. Jika ada perbedaan nama dengan KTP, maka dapat melakukan perubahan data pada kantor pelayanan pajak terdaftar baik secara langsung maupun melalui email atau nomor whatsapp, atau bisa menghubungi kring pajak di 1500200.
Untuk dapat mengetahui alamat email ataupun nomor whatsapp tersebut dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit_kerja.
Kendala lainnya adalah tidak dapat login ke djp online, baik dengan NIK atau NPWP lama. Jika pada laman djp online muncul Pesan Kesalahan: SO001-NPWP/password tidak sesuai, maka wajib pajak perlu memastikan peng-input-an NPWP dan password sudah sesuai. Jika sudah dipastikan sesuai namun masih tetap terkendala, silakan reset password melalui menu ‘Lupa Kata Sandi’ dibawah menu login.
Upaya DJP dalam pemutakhiran data secara mandiri DJP telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pemutakhiran data secara mandiri seperti pemutakhiran data melalui layanan loket TPT, sosialisasi, whatsapp blast kepada wajibpajak, iklan di social media, baik yang dilakukan oleh kantor wilayah DJP maupun kantor pelayanan pajak untuk mengingatkan wajib pajak agar sesegera mungkin melakukan pemutakhiran data secara mandiri. WASPADA
(Penyuluh KPP Pratama Medan Petisah)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.