Catatan Perpajakan Tahun 2022

  • Bagikan
<strong>Catatan Perpajakan Tahun 20</strong><strong>22</strong><strong></strong>

Selain sektor industri yang menggeliat, kegiatan ekonomi yang memberi kontribusi pada penerimaan pajak juga ditopang oleh lapangan usaha lainnya, yaitu sektor pertambangan mencapai 13,06%, diikuti sektor pertanian dengan kontribusi 12,98%, perdagangan sebesar 12,71%, dan sektor konstruksi sebesar 9,14%

Tahun 2022 akan berakhir dalam hitungan hari. Menteri Keuangan dan seluruh jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pantas bersyukur karena berhasil menorehkan sejarah yang sulit diulangi pada tahun-tahun mendatang.

Sejarah yang berhasil dicatatkan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan para pegawai DJP adalah keberhasilan mencapai target APBN selama dua tahun berturut-turut. Pada tahun 2021 dan 2022, pegawai DJP berhasil menuntaskan tugas mengamankan penerimaan APBN lebih dari seratus persen dari target yang ditetapkan pemerintah melalui UU APBN.

Hal ini menjadi sejarah karena, sejak DJP mereformasi atau memodernisasi unit kerjanya pada tahun 2007, belum pernah terjadi penerimaan DJP tercapai dua tahun berturut-turut (double winner). Tahun 2021 penerimaan DJP untuk APBN tembus di angka 1.277,5 triliun rupiah atau setara dengan 103,9% dari target yang dicanangkan. Sedangkan tahun 2022, meski belum tutup tahun, pegawai DJP sudah berhasil melewati target APBN yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 sebesar 1.485 triliun rupiah.

Sampai dengan hari Selasa 06 Desember 2022, DJP sudah mengumpulkan penerimaan hingga 1.580 triliun rupiah. Artinya realiasi tahun 2022 sudah surplus 0,06 dibanding target APBN dan jumlah ini akan terus bertambah sampai dengan tutup buku pada tanggal 31 Desember 2022.

Khusus Kantor Wilayah DJP di Sumatera Utara, para pegawainya sudah berhasil menamatkan tugasnya pada bulan November 2022. Istimewa buat Kantor Wilayah DJP di Sumatera Utara karena, kesuksesan ini diikuti seluruh kantor pelayanan yang berada di bawah di wilayah kerjanya. Semua kantor pelayanan pajak di Sumatera Utara berhasil mencapai target 100%. Hal yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Otoritas pajak di Indonesia ini pantas diberi apresiasi atas kinerja moncernya ini. Realisasi penerimaan tumbuh dan menembus target meski kondisi perekonomian masih dipengaruhi pandemi Covid-19 yang mulai melanda sejak awal tahun 2020.

Tercapainya penerimaan pajak pada tahun 2021 dan 2022 setelah dua belas tahun tidak pernah berhasil adalah sinyal positif yang diberikan para pegawai DJP. Pegawai DJP yang berjumlah empat puluh enam ribu ini seolah-olah ingin menyampaikan pesan bahwa mereka sudah berada di jalur yang diharapkan. Bahkan sampai dengan 06 Desember 2022, realisasi penerimaan pajak tahun 2012 sudah mengalami pertumbuhan sebesar 23,7% dibanding tahun 2021.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penerimaan pajak yang melampaui target di tahun 2022 ini didukung oleh kinerja sektor industri yang berkontribusi sebesar 17,84% terhadap PDB nasional,  yang jumlahnya 4,92 kuadriliun rupiah.

Data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada Januari-Juni 2022, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sektor industri sebesar 65,2 triliun rupiah atau berkontribusi 23,8% dari total PMDN yang mencapai 274,2 triliun rupiah.

Sementara itu, penanaman modal asing (PMA) sektor industri menembus 165,6 triliun rupiah atau menyumbang paling tinggi sebesar 53,4% dari total PMA yang mencapai 310,4 triliun rupiah. Selain sektor industri yang menggeliat, kegiatan ekonomi yang memberi kontribusi pada penerimaan pajak juga ditopang oleh lapangan usaha lainnya, yaitu sektor pertambangan mencapai 13,06%, diikuti sektor pertanian dengan kontribusi 12,98%, perdagangan sebesar 12,71%, dan sektor konstruksi sebesar 9,14%.

Harga batubara dan komoditas tambang lain yang menguat di pertengahan tahun 2022 menjadi berkah bagi perusahaan sektor pertambangan. Hingga kuartal ketiga 2022, sejumlah Wajib Pajak sektor tambang batubara melaporkan kenaikan penjualan dan laba bersih hingga ratusan persen.

Tidak mau kalah dengan sektor pertambangan, sektor pertanian juga memberikan kontribusi dalam bangkitnya kegiatan ekonomi di dalam negeri. BPS mendokumentasikan bahwa hingga bulan Agustus 2022, ekspor pertanian tahun ini sudah capai 3,05 miliar dolar Amerika. Bila dibandingkan periode yang sama tahun 2021, ekspor pertanian Januari hingga Agustus tahun 2022 naik 17,14 persen.

Selain karena membaiknya aktivitas ekonomi, pencapaian target penerimaan pajak tahun 2022 juga ditopang oleh program pengungkapan sukarela (PPS) yang berhasil mengumpulkan setoran pajak penghasilan sebesar 60,01 triliun rupiah.

Selain memperoleh setoran sejumlah 60,01 triliun, negara juga mendapatkan harta yang direpatriasi dari luar negeri sejumlah 31,7 triliun melalui PPS. Hal ini berarti, Wajib Pajak yang punya kekayaan di luar negeri dan ikut dalam PPS dengan opsi repatriasi harus membawa pulang hartanya dan diinvestasikan di dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022. Setelah repatriasi, Wajib Pajak juga tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Dalam rangka menjaga keberlanjutan tren positif kinerja perpajakan, maka DJP harus bisa mengawasi Wajib Pajak yang mengikuti PPS dan memilih repatriasi agar dapat menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN), kegiatan usahan sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

Supaya pundi-pundi APBN tahun 2023 bisa diisi sesuai dengan target yang sudah ditetapkan dalam UU No 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023, maka pegawai DJP di seluruh Indonesia harus tetap fokus dan jangan terlena. Nasib APBN sangat tergantung dari kinerja pegawai DJP. Sebab 75% APBN berasal dari penerimaan perpajakan yang dikelola oleh DJP.

Penulis adalah Peneliti Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

<strong>Catatan Perpajakan Tahun 20</strong><strong>22</strong><strong></strong>

<strong>Catatan Perpajakan Tahun 20</strong><strong>22</strong><strong></strong>

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *