KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS Untuk Pemilu Tahun 2024

- Aceh
  • Bagikan
KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS Untuk Pemilu Tahun 2024

LHOKSUKON (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menyatakan pihaknya kini telah kembali merekrut Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman terkait proses rekrut anggota PPS untuk disiapkan pada pemilu tahun 2024, Senin (19/12).

KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS Untuk Pemilu Tahun 2024
Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman. Waspada/Ist

Dikatakannya, proses pendaftarannya tentu akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock.

Disebutkannya, kini yang dibutuhkan KIP Aceh Utara untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mencapai 2.556 formasi PPS. Semua yang lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di 852 desa/gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.

KIP Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Adhock PPS, agar Langsung mendaftar secara online menggunakan aplikasi SIAKBA, pendaftaran akan dibuka Mulai 18 sampai 27 Desember.

Muhammad Usman menjelaskan Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dan Badan Adhoc (PPK dan PPS).

“Selain itu, aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” katanya.

Sehingga untuk setiap tahapan dari proses rekrutmen PPS akan selalu diinformasikan melalui laman resmi website KIP Aceh Utara: kip-acehutara.kpu.goi.id serta akun resmi media sosial KIP Aceh Utara.

Dijelaskannya, pendaftarannya secara online tersebut sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 438 tahun 2022, tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.

Untuk Kabupaten Aceh Utara kalkulasi kebutuhan untuk PPS Masing- masing 3 Orang Setiap Gampong/desa berjumlah 2.556 sebutnya. “Jumlah tersebut belum termasuk dengan kebutuhan staf sekretariat PPS,” ulasnya.

Proses rekrutmen Badan Adhoc (PPS), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan danTata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPS ada 9 syarat yaitu : 1. Warga Negara Indonesia 2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS, 3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, 4.mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, 5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS, 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, 8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, 9.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Adapun dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan Dokumen Persyaratan, yaitu
1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, 2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, 4.Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, 5.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik , 6.Daftar Riwayat Hidup, 7.Pas foto berwarna 4×6.

“Kita bersyukur pada saat pendaftaran PPK, partisipasi warga Aceh Utara yang mendaftar menjadi PPK sangat besar, ini sebagai sebagai sebuah bukti bahwa sosialisasi kita selama ini berjalan efektif,” tuturnya.

Muhammad Usman menambahkan karena banyaknya pendaftar PPK di Aceh Utara, pihaknya mendapatkan apresiasi positif dari KIP Aceh maupun KPU RI.

“ Kita berharap hal yang sama nantinya terjadi pada proses pendaftaran PPS,” tutup Plh KIP Aceh Utara, Muhammad Usman yang sering disapa Osama. (b09)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS Untuk Pemilu Tahun 2024

KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS Untuk Pemilu Tahun 2024

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *