TOBA (Waspada) : Sengketa perebutan lahan tanah perkampungan antara Keturunan Raja Urang Pardosi dengan Keturunan Raja Nauli Mangan Sirait Desa Parik, Kec. Uluan, Kab.Toba akhirnya membuahkan hasil perjanjian perdamaian.
Perdamaian kedua belah pihak dimediasi Forkopimda Kabupaten Toba yang digagasi Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K bersama jajarannya dengan mengedepankan penyelesaian sengketa tersebut melalui Restoratif Justice (RJ) demi kebaikan dan kerukunan bersama.
Turut serta dalam restorative justice unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Toba bersama Kepala OPD/unit kerja, Camat Uluan, Kepala Desa dan perwakilan keturunan Raja Urang Pardosi desa Parik berikut perwakilan Raja Nauli Mangan Sirait Desa Parik terkait sengketa tanah di Desa Parik digelar, Jumat (9/12) lalu.
Kapolres Toba menyebutkan dalam pertemuan Restoratif Justice antara Perwakilan Keturunan Raja Urang Pardosi Desa Parik dengan Perwakilan Raja Nauli Mangan Sirait Desa Parik bersepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian dan menandatangani beberapa butir-butir kesepakatan sebagai hasil akhir kesepakatan perjanjian perdamian bersama.
Dalam restoratife justice tersebut kedua pihak menyepakati serta menyetujui,
- Mengembalikan kondisi tanah yang dikelola oleh keturunan Raja Urang Pardosi menjadi kondisi semula.
2. Kembali membangun kekerabatan yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara Keturunan Raja Nauli Mangan Sirait Desa Parik dengan Keturunan Raja Urang Pardosi Desa Parik .
- Perdamaian ini menjadi dasar penyelesaian permasalahan yang sedang ditangani oleh Polres Toba saat ini.
- Keturunan Raja Urang Pardosi tidak boleh menyebutkan bahwa Keturunan Raja Nauli Mangan Sirait Desa Parik menumpang di Desa Parik.
- Apabila dikemudian hari, ada Pihak yang melanggar isi perdamaian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat pernyataan perjanjian dan kesepakatan damai dibuat antara Keturunan Raja Urang Pardosi desa Parik Kecamatan Uluan dengan Keturunan Raja Nauli Mangan Sirait desa Parik dengan disaksikan Forkopimda Kab.Toba, OPD terkait, Camat Uluan berikut disaksikan dan ditanda tangani beberapa perwakilan dari kedua belah pihak Marga yang bersengketa.
Salah seorang warga, selaku Juru Bicara Keturunan Raja Urang Pardosi, Drs.Jhonson Pardosi mendatangi Polres Toba guna mengucapkan terimakasih atas terselesaikannya persoalan sengketa perebutan lahan tanah melalui Restorative Justice yang di mediasi Kapolres Toba dan jajarannya, Kamis (15/12)
“Bapak Kapolres Toba dalam upaya penyelesaian sengketa yang kami hadapi disamping upaya penegakan Hukum lebih mengedepankan upaya perdamaian dengan Restoratif Justice bagi kedua belah pihak yang bersengketa dan akhirnya membuahkan hasil dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Toba yang dengan humanis tetap berupaya melakukan pendekatan dan hubungan komunikasi dengan kami sebagai warga naungannya hingga tercapainya hasil kesepakatan damai,” tukasnya. (rg)