Scroll Untuk Membaca

Medan

Kemacatan Kota Medan Makin Parah

Kemacatan Kota Medan Makin Parah

MEDAN (Waspada): Pasca dilakukannya perubahan arah di jalan inti Kota Medan, kondisi kemacatan semakin parah. Amatan Waspada, Selasa (6/12), kondisi di jalan HM Yamin,Jl HM Said,Jl Perintis Kemerdekaan terlihat macat panjang. Situasi kemacatan pasca perubahan arah dikeluhkan berbagai kalangan.

“Ya, biasanya jalan macat kalau sore hari, sekarang tengah haripun macat. Belum lagi gangguan perbaikan jalan, drainase dan jembatan,sehingga macat di mana-mana,” ungkap Yati pengguna jalan raya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kemacatan Kota Medan Makin Parah

IKLAN

Founder Ethics of Care, Farid Wajdi menyampaikan, macat masih menjadi momok bagi pengendara. Kemacetan adalah situasi/keadaan tersendat atau bahkan terhentinya lalu lintas karena jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacatan banyak terjadi di kota-kota besar, terutama kota dengan transportasi publik yang tidak baik atau kurang memadai. Selain itu, ketidakseimbangan antara kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk juga dapat memicu kemacatan.

“Kini, kemacatan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari yang dapat ditemukan di pasar, sekolah, terminal bus (misalnya karena banyak kendaraan yang ngetem sembarangan), lampu merah, persimpangan jalan raya, rel kereta api, bahkan hampir di setiap sudut jalan,”katanya.

Kata dia, untuk mengurai kemacatan, pihak berwenang pun kerap melakukan rekayasa lalu lintas. Tak hanya itu, sejumlah rekayasa lalu lintas dilakukan pihak berwenang pada waktu tertentu. Untuk kepentingan publik dan demi kelancaran arus lintas rekayasa lalu lintas mungkin saja dilakukan.

Menurutnya, manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Terkait adanya rekayasa lalu lintas ditandai dengan perubahan arah arus lalu lintas di 13 titik Kota Medan, kemudian sejumlah pengguna jalan, mempertanyakan tujuan dan urgensi pengalihan arus lalu lintas di beberapa kawasan di Kota Medan. Sebab secara faktual, selain tidak berdampak pada peningkatan kualitas, pengalihan arus lalu lintas tersebut terkesan hanya memindahkan kemacatan saja.
“Warga mengeluhkan penerapan rekayasa jalan tersebut malah memberikan kesulitan. Bahkan menciptakan pemborosan penggunaan bahan bakar minyak (BBM),” sebutnya.

Ditambahkannya, jalur jalan yang sebelumnya lebih memberikan kemudahan akses menuju tujuan, setelah adanya perubahan atas rekayasa malah membuat pengendara harus mengitari jalan yang panjang dan berliku.

Dari sisi penggunaan waktu juga menjadi tidak efektif. Karena setiap pengendara yang melintasi jalur perubahan rekayasa jalan itu akan semakin lama sampai ke tujuan. Di sisi lain, jika tujuan “Pemko Medan melakukan rekayasa jalan adalah untuk memperlancar mobilitas jalan, namun kenyataannya hanya awal penerapan rekayasa pada 12 jalur jalan itu saja yang mengalami kelancaran,” ungkapnya.

Menurutnya, jika rekayasa lalu lintas dengan pengalihan jalan sudah melalui kajian survei dan rapat kordinasi para pemangku kepentingan belum maksimal hasilnya tentu pihak terkait harus melakukan evaluasi dan pembenahan atas kebijakan tersebut.

“Kalau kemudian berdasarkan kajian dianggap tidak efektif dan efisien serta tak signifikan dalam mengatasi masalah, Pemko Medan tak perlu malu untuk mengembalikan arus lalu lintas seperti kondisi semula,” pungkasnya.(m22)

Waspada/Andi Aditya
Sejak berlaku satu arah di beberapa ruas jalan kota Medan pengendara terjebak macat di jalan HM Yamin Medan, Selasa (6/12).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE