MEDAN (Waspada): Cafe De Natural di Jl Pasar 3 Kel Rengas Pulau, Kec Medan Marelan faham regulasi dan taat aturan sehingga terlalu mengada-ada isu yang menyebutkan diduga menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Dian S pengusaha Cafe De Natural menegaskan hal itu dari Jakarta via pesan WA kepada Waspada Jumat (2/12) malam. “De Natural memiliki IMB dan membayar retribusi,” ungkap Dian melampirkan copy berkas terkait.
Pihak De Natural sangat menyayangkan pernyataan pernyataan yang bertentangan dengan regulasi yang telah mereka tempuh. “Mana lah berani kita melanggar aturan di tengah kota metro seperti Medan ini,” ujarnya.
Dian S dari tanggal 1 sampai 10 Desember 2022 berada di Jakarta dalam tugas sebagai Manajer Tim Hoki Provinsi Sumut, untuk itu mohon maaf tidak bisa menghadiri RDP. “Awak loyal mengabdikan diri untuk daerah, diberi tugas ya awak berangkat ke Jakarta,” ujarnya.
Dikatakan Cafe de Natural tidak ingin mencari keuntungan semata akan tetapi bertekad memberi peran terhadap upaya Pemko Medan membuat kota ini semakin indah dan nyaman.
“Kami sangat membutuhkan dukungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh elemen masyarakat agar upaya kami membuka lapangan kerja dan menyumbangkan PAD berjalan lancar. Kami tidak butuh rongrongan karena kami juga ingin berpartisipasi memajukan Medan, tempat kami mencari nafkah,” tandas Dian S. (a02)
Foto: Cafe de Natural, Rengas Pulau, Medan Marelan. Waspada/Ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.