Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Dairi Sosialisasikan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD

KPU Dairi Sosialisasikan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD

SIDIKALANG (Waspada): Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Dairi sosialisasikan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sosialisasi tersebut berlangsung di One Hotel SMKN 1 Sidikalang Selasa (29/11) yang diikuti sejumlah partai politik, Forkopimda, OPD, Bawaslu Kabupaten Dairi dan sejumlah Insan Pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Dairi Sosialisasikan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD

IKLAN

Sosialisasi penataan Dapil dan alokasi kursi DPR Kabupaten Dairi dalam Pemilu Tahun2024 dibuka secara resmi oleh Plh Ketua KPU Jenni Ester Pandiangan.

Disebutkan Jenni Pandiangan, dengan melakukan sosialisasi dimaksud kiranya penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 dapat diketahui masyarakat terutama kepada Partai Politik.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin dalam paparanya menyebutkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian PKPU No.6 Tahun 2022 Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU No.457 Tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Dijelaskan Asih Firmansyah Solin, pentingnya penataan Dapil adalah adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang.

Kemudian adanya pemekaran Wilayah atau Bencana Alam dan adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-perinsip penataan Dapil.

Ketentuan penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu, setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Dapil meliputi Kecamatan atau gabungan Kecamatan atau bagian Kecamatan.

Jumlah alokasi kursi setiap Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.

Serta penyusunan Dapil harus memperhatikan kesetaraan nilai suara,ketaatan pada sistim pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Berdasarkan jumlah penduduk, jumlah Kecamatan dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Dairi maka, KPU Dairi sudah membuat merancang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Dairi.Rancangan pertama empat dapil, rancangan kedua lima dapil dan rancangan ketiga lima dapil.

Namun dijelaskan KPU Dairi, ketiga rancangan ini akan terus mmdisosialisasikan kepada stake holder dan melakukan uji publik kemudian diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan.

Kepada lembaga, badan dan organisasi masyarakat dan Partai Politik dan masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran dan tanggapan atas penataan Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Dairi.(a25/B).

Keterangan foto. KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Dairi sosialisasi penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.Waspada/Kartolo Munte.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE