Scroll Untuk Membaca

Medan

Suryani Paskah: BPJS Kesehatan Jangan Pilih Kasih, Warga Deliserdang, Sergai, Tebing yang Menunggak Ditanggung Juga Pengobatannya

Suryani Paskah: BPJS Kesehatan Jangan Pilih Kasih, Warga Deliserdang, Sergai, Tebing yang Menunggak Ditanggung Juga Pengobatannya

MEDAN (Waspada): Kader Partai Kebangkitan Bangsa, Suryani Paskah, meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung juga pengobatan warga dari Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebingtinggi yang menunggak iuran seperti layaknya yang dilakukan BPJS Kesehatan di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Suryani Paskah dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022) menanggapi kebijakan BPJS Kesehatan yang menggratiskan warga Kota Medan untuk berobat ke rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan cukup menunjukkan KTP saja. Dan kebijakan ini juga berlaku bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suryani Paskah: BPJS Kesehatan Jangan Pilih Kasih, Warga Deliserdang, Sergai, Tebing yang Menunggak Ditanggung Juga Pengobatannya

IKLAN

Suryani Paskah mengatakan, BPJS Kesehatan diminta jangan melakukan sikap pilih kasih dalam mengeluarkan kebijakan. “Kita meminta kebijakan itu juga diberlakukan di daerah lainnya, seperti Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebingtinggi,” ujarnya.

“Saya pikir kalau hanya dengan iuran Rp 42.000 per orang atau setara dengan besaran PBI, pemerintah daerah (pemda) tidak akan keberatan dan pemda serta masyarakat setempat tidak akan keberatan membayar Rp 42.000 karena peserta PBI dan Mandiri hanya dibedakan pada jenis kamar rawat inap saja. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sama, seperti fasilitas cuci darah, operasi jantung, kemoterapi kanker dan lainnya,” jelasnya.

Namun disisi lain, Suryani Paskah melihat bahwa kebijakan yang dibuat oleh BPJS Kesehatan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah tunggakan iuran dan juga penunggaknya.

Pasalnya akan banyak orang yang menunggak iuran BPJS Kesehatan karena alasan pengobatan mereka sudah ditanggung pemerintah dan mereka tidak lagi perlu membayar iuran atau bahkan melunasi tunggakan iuran.

Hal lain yang mungkin terjadi, Suryani Paskah mengungkapkan, jika pemda dan masyarakat membayar iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, menjadi pertanyaan apakah BPJS Kesehatan mampu membayar pelayanan kesehatan rumah sakit?

“Kalau saja warga yang datang berobat ke rumah sakit adalah kebanyakan penderita penyakit berat seperti gagal ginjal, jantung, kanker, apakah nanti BPJS Kesehatan sanggup membayar ke rumah sakit dalam jumlah besar?,” tuturnya.

Suryani Paskah mengingatkan bahwa semua anggaran yang digunakan pemerintah akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk anggaran untuk penggunaan PBI. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE