AEKKANOPAN (Waspada) : Dua penggarap lahan Kelompok Tani Hutan Kelompok Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) di Dusun Sidorukun, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Kualuh Hilir inisial NL dan AS dugaan kasus penganiyaan serta pengancaman pada anggota KTH KPLS. Keduanya diketahui diduga penggarap lahan KTH KPLS yang kerap mengganggu anggota kelompok tani.
NL dan AD dilaporkan Baginda Sitorus dengan LP nomor : LP/B/69/VIII/2022/SEK. KL. HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 1 Agustus 2022 dengan terlapor NL dugaan kasus penganiyaan. Kemudian LP nomor : LP/B/70/VIII/2022/SEK. KL.HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 5 Agustus 2022, terlapor AS kasus pengancaman.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat SH, MH dikonfirmasi Waspada, Minggu (27/11) melalui seluler membenarkan NL dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiyaan dan pengancaman di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini masih dalam proses pemanggilan oleh penyidik. Sedikit hambatan karena pengakuan dari kedua tersangka TKP bukan di Desa Air Hitam, namun Kades Air Hitam sudah dimintai keterangan dan menyatakan TKP di Desa Air Hitam”, katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan faktanya, TKP di Desa Air Hitam. Aslinya kita menangani perkara itu memang di Desa Air Hitam, beber Krisnat.
“Seluruh warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa kecuali, kami bertindak sesuai dengan prosedur hukum. Bila alat bukti perbuatan melanggar hukum mencukupi, siapa pun akan kami proses”, cetusnya.
Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi Sumatera Utara (Jampi Sumut) Zakaria Rambe, SH saat dimintai tanggapannya pada Waspada mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu, khususnya Kapolsek Kualuh Hilir telah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana.
“Saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat SH, MH yang telah menetapkan NL dan AS menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengancaman yang dialami oleh anggota KTH KPLS di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura”, katanya.
Zakaria membeberkan, NL dan AS adalah penggarap yang kerap mengganggu kegiatan, mengancam bahkan menganiaya anggota KTH. NL merasa tidak akan tersentuh hukum karena merasa dilindungi oknum tertentu.
“Selama ini NL merasa kebal hukum, sehingga mampu membuat tekanan kepada siapapun yang menghalangi ulahnya dengan mengatasnamakan petani kecil. Oleh sebab itu, wajar kalau Polsek Kualuh Leidong menetapkannya jadi tersangka”, sebutnya.
KTH KPLS memiliki izin dalam menjalankan kegiatannya. Kelompok tani berhak mendapat perlindungan hukum dari gangguan-gangguan seperti perusakan, pecemaran lingkungan atau pengambil alihan secara sepihak oleh pihak lain sesuai dengan isi amar ke 6 dalam IUP HKm yang dimiliki, ujar Zakaria Rambe, SH.
“Kinerja Polsek Kualuh Hilir ini harus dikawal dan didukung. Banyak sekarang kegiatan mengatasnamakan rakyat dan petani kecil untuk suatu kepentingan lain. Seperti adanya aksi demo dilakukan, Selasa (22/11) lalu dekat Kantor Polres Labuhanbatu di Rantauprapat”, ungkap Zakaria.
Tambah Zakaria, demo tersebut terlihat sebagai upaya untuk melemahkan anggota kepolisian di daerah untuk melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum.
“Kami selaku pemerhati kegiatan polisi di Sumatera Utara menginginkan agar seluruh anggota kepolisian tetap profesional dalam mengayomi seluruh masyarakat dan tidak ragu untuk menindak yang salah seperti yang dilaksanakan oleh AKP Krisnat SH, MH Kapolsek Kualuh Hilir”, cetus Zakaria. (c04)
Keterangan gambar : Ketua Jampi Sumut Zakaria Rambe, SH. Waspada/Ist