DOLOKSANGGUL (Waspada): Puluhan penyadap getah pinus yang bernaung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Samosir geruduk Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Doloksanggul, Dinas Kehutanan Provsu di Jl. Siliwangi, Doloksanggul, Jumat (18/11). Kedatangan para penyadap getah pinus itu dikawal aparat kepolisian Polres Humbahas.
Penyadap getah pinus yang tergabung dalam Solidaritas Pelaku Perhutanan Sosial mengaku resah atas ulah oknum KPH XIII yang melakukan tindakan sewenang-wenang serta melakukan pembiaran terhadap penyadap pinus yang ilegal hingga pungli terhadap KTH.
Ketua KTH Bina Saudara Desa Parsingguran I, Kec. Pollung, Kab. Humbahas, J Banjarnahor, dalam diskusi mediasi mengatakan, penyadap getah ilegal membuat KTH semakin resah sebab tidak ada teguran dari pihak KPH XIII Doloksanggul. Di sisi lain, permohonan ijin yang dimohonkan KTH Bina Saudara satu tahun lalu belum terealisasi dari pihak KPH sehingga timbul saling curiga dalam KTH Bina Saudara.
Ironisya, di lokasi yang diusulkan oleh KTH Bina Saudara justru dikuasai oleh penyadap ilegal (tidak masuk kelompok) dan mengusir anggota KTH Bina Saudara. Situasi ini terkesan ada pembiaran dari KPH XIII Doloksanggul.
Senada juga disampaikan KTH Sianjur Jaya Desa Sianjur Mula mula, KTH Arigasoha Desa Sitatar, KTH Pinusta Desa Hariara Pintu, KTH Sina Perkasa Desa Bonan Dolok dari Kabupaten Samosir.
Sekertaris KTH Parrona, Desa Parsingguran, Pollung-Humbahas, Sautma Lumban Gaol mengungkapkan adanya pungutan Rp 13 juta kepada KTH untuk kelancaran verifikasi teknis (vertek). KTH yang tidak menyanggupi pungutan tadi malah dinyatakan tidak lolos vertek dengn berbagai alasan.
Selanjutnya dalam proses penderesan getah pinus, KTH dikenakan kontribusi sebesar Rp. 500 per Kg untuk disetorkan kepada oknum KPH dengan alasan untuk kepentingan operasional KPH.
Kepala KPH XIII Doloksanggul, Benhard Purba membantah semua tudingan KTH kepada KPH XIII Doloksanggul. KTH di lokasi perhutanan sosial tidak dibenarkan kelompok ilegal dan intervensi dri pihak KPH. Namun kalau ada persoalan internal kelompok, selesaikan secara kelompok. Jangan dibawa keluar.
“Kalau ada kelompok yang ilegal melakukan penyadapan atau pengusiran serta oknum KPH yang membekingi penyadapan getah pinus silahkan disampaikan biar ditindak. Penyampaian informasi jangan dari opini biar tidak menjadi bias,” ujarnya.
Dijelaskan, terkait vertek, satu orang saja anggota KTH domisilinya di luar desa lokasi, verteknya sudah batal/gagal verteknya. “Dalam vertek ada beberapa variabel penilaian. Jika satu org saja domisili di luar dari desa lokasi penyadapan, verteknya sudah batal,” pungkasnya.
Usai menyampaikan tuntutan, para penyadap getah pinus membubarkan diri dengan damai. (cas)
Ket Foto. KTH yang tergabung dalam SOLIDARITAS Pelaku Perhutanan Sosial melakukan diskusi mediasi di kantor UPT KPH XIII Doloksanggul. Waspada/Andi Siregar