MEDAN (Waspada): Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat(PKM) di Rumah Anak Sholeh dan Sholehah Ummah Aminah di Jl. Albadar Raya No. 65, Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia, Rabu (16/11).
Kegiatan pengabdian dengan melakukan penyuluhan hukum dan memberikan pengetahuan kepada anak-anak mengenai akibat hukum penggunaan media sosial bagi anak, dampak negatif dan positif.
Pembicara dalam kegiatan Dr. Abdul Rahman Maulana Siregar., SH., MH.Li memaparkan, dampak positif pengaruh media sosial bagi anak yaitu, memperluas jaringan pertemanan, anak akan termotivasi untuk belajar mengembangkan diri melalui teman-teman yang mereka jumpai secara online dan situs jejaring sosial membuat anak menjadi lebih bersahabat, perhatian dan empati.
Sedangkan dampak negatif penggunaan media sosial kata dia, seorang anak biasanya akan menjadi lebih malas belajar karena terlalu asyik dengan media social dan konsentrasinya pun biasanya akan terganggu. “Anak menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata, Situs jejaring sosial akan membuat anak lebih mementingkan diri sendiri, Semakin maraknya penipuan, pencemaran nama baik / penggunaan, kejahatan penculikan remaja putri, judi online dan kejahatan lainnya yang sangat marak terjadi akhir-akhir ini,”ujarnya.
Hal lain kata dia, dampak dari penggunaan media sosial bisa membuat anak-anak ketergantungan. Membuat waktu terbuang sia-sia, merusak kesehatan mata dan banyak para anak yang kecanduan menggunakan media social tanpa mengenal waktu.(m22/A)
FOTO: Dr. Abdul Rahman Maulana Siregar., SH., MH.Li bersama anak-anak yang ikut kegiatan. Waspada/ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.