MEDAN (Waspada): Komitmen Kantor Imigrasi Sibolga untuk menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal, tidak hanya isapan jempol belaka.
Terbukti dengan proses hukum yang dilakukan terhadap satu WNA Malaysia berinisial ABB ,42, dipidanakan karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
“Terungkapnya tindak pidana keimigrasian berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB, ke Kantor Imigrasi Sibolga karena tidak memiliki dokumen yang sah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, dalam keterangan tertulis yang diterima Waspada, Rabu (16/11).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal.
“ABB tiba di Indonesia tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal,” jelas Saroha.
Selama menetap 10 tahun di Indonesia, ABB menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan.
“Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” tegas Saroha.
Berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Saroha menambahkan, pada 7 November berkas perkara ABB, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Kemudian, 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto, menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus itu.
“Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan,” pungkasnya. (m32).
Waspada/ist
Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang saat menggelar konferensi pers dia Aula Kantor lmigrasi Sibolga, terkait WNA Malaysia yang menyalahi izin tinggal.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.