Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejatisu Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Jual Beli Ponsel Curian

Kejatisu Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Jual Beli Ponsel Curian

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan tiga tersangka tindak pidana jual beli handphone atau ponsel curian, yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Penghentian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, SH MH beserta para Kasi menyampaikan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana, Kamis (10/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Jual Beli Ponsel Curian

IKLAN

Ekpose perkara secara daring ini juga diikuti Kajari Tebingtinggi Sundoro Adi, SH MH, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa tiga tersangka yang penuntutannya dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

“Adapun ketiga tersangkanya adalah Agil Satriya alias Agil, 24, Nanda Aulia Daulay alias Nanda,23, dan Rendi Ardian alias Rendi, 33, dengan korban atas nama Dedek Junaidi, 43,” kata Yos A Tarigan, Sabtu (12/11).

Tiga tersangka ini, lanjut Yos disangkakan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah

“Atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yg diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan,” ujar Yos.

Dalam perkara ini, kata Yos, ada beberapa tersangka yang terlibat dan berkasnya terpisah. Kronologisnya, awalnya Isramadan alias Madan (saksi dalam perkara tersangka Nanda Aulia Daulay alias Nanda dan saksi dalam perkara tersangka Rendi Ardian alias Rendi serta tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak) telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak korban Nani Mia Elvina alias Vina yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia (tahap pelimpahan ke persidangan untuk disidangkan).

Selanjutnya, Isramadan menyuruh temannya Farhan (DPO) untuk menjualkan handphone curian tersebut. Lalu tiga tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan RJ adalah penjual perantara dan penerima handphone yang dijual.

“Ketiga tersangka ini tidak saling kenal dengan korban Dedek Junaidi. Lalu, jaksa penuntut umum mempertemukan 3 tersangka dengan korban dan diperoleh kesepakatan damai,” ujar Yos.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Kemudian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” sebut Yos.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” sambung Yos.

Yos A Tarigan menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula. (m32).

Waspada/ist
Kepala Kejatisu Idianto (kiri), saat mengikuti ekspose penghentian perkara yang digelar secara online.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE