SABANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi uqubat cambuk terpidana perkara maisir di halaman Kantor Kejari Sabang, Kamis (9/11) pagi.
Demikian siaran pers Kajari Sabang yang diteken Kasi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal SH yang diterima Waspada, Kamis (9/11). Hukuman cambuk ini sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH dan ikut disaksikan oleh Forkompimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.
Eksekusi hukuman cambuk kali ini dilaksanakan terhadap satu orang terpidana Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara maisir atas nama Fatha Hillah Bin Bachtiar sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 01/IN/2022/MS dengan cara dicambuk di depan umum sebanyak 10 kali yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang.
Dalam sambutannya yang tertulis di siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang menyampaikan bahwa eksekusi cambuk tahun ini jauh berkurang dari tahun-tahun sebelumnya, maka hal ini menandakan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Kota Sabang dapat dikatakan telah semakin baik.
Oleh karena itu Kajari Sabang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, karena semakin baik tingkat kesadaran hukum suatu masyarakat maka akan semakin baik pula tingkat taraf hidup dan perekonomiannya.
Kajari Sabang Choirun Parapat, SH, MH menyampaikan harapannya agar masyarakat kota Sabang menjauhi perbuatan-perbuatan pidana yg dilarang dalam Qanun, sehingga keadaan ketertiban umum di kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif, dan oleh karena itu juga diharapkan razia-razia yang dilakukan Satpol PP (Wilayatul Hisbah) kota Sabang terus dilakukan secara berkala dengan tetap humanis. (b.18)