Ketua DPRK Nagan Raya: Benar Pimpinan Tiga Fraksi Dipanggil Kejari 

  • Bagikan
Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi SE.(Waspada/Ist)
Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi SE.(Waspada/Ist)

NAGAN RAYA (Waspada): Terkait dugaan menerima suap 12 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)  semua fraksi dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi kepada Waspada Senin (7/11) mengatakan, Kejari setempat memanggil unsur pimpinan  dari tiga fraksi Dewan untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan kasus penerimaan suap dari salah satu calon Pj Bupati Nagan Raya.

“Iya benar, semua fraksi dipanggil ke Kejari untuk diminta keterangan,” kata Jonniadi.

“Dalam panggilan itu ada  pimpinan fraksi, wakil pimpinan  Fraksi Golkar-Sira, Aceh Raya bersama dan Demokrat,” sebutnya.

Jonniadi tidak memberikan keterangan tentang anggota dewan yang menerima suap dari salah satu pj karena pengusulan tersebut  dilakukan melalui fraksi masing-masing anggota dewan.

“Maaf saya tidak mengetahui, kerena usulan itu dilakukan lewat fraksi masing-masing,” Ttgas Jonniadi.

Jonniadi menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri setempat sejauh ini hanya memintai  keterangan terkait proses maupun mekanisme pengusulan para kandidat Pj Bupati Nagan Raya beberapa waktu lalu.  

“Surat secara resmi belum diterima, kemarin hanya diminta keterangan mengenai sistem pengusulannya seperti apa dan sudah kita jelaskan mekanisme pengusulannya lewat fraksi-fraksi,” tutup Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi SE. (b22)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ketua DPRK Nagan Raya: Benar Pimpinan Tiga Fraksi Dipanggil Kejari 

Ketua DPRK Nagan Raya: Benar Pimpinan Tiga Fraksi Dipanggil Kejari 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *