MEDAN (Waspada): Dua pecandu Narkoba diringkus personel Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Poldasu saat sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan di kawasan Jl. HM Jhoni, Selasa (1/11) dini hari.
Dari kedua tersangka berinisial AS ,29, warga Jl AR Hakim dan HCP ,37, warga Jl HM Jhoni Medan Denai, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu, 1 lembar STNK, Hp Android, dompet berisi uang Rp 50 ribu dan RX King Hitam BK 4830 OB.
Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean menyebutkan, kedua penyalahguna Narkoba tersebut sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berikut barang buktinya” ujar Kompol Pardamaean Hutahaean.
Kompol Pardamaean menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika tim gabungan (Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Poldasu) sedang melaksanakan patroli di Jl. Sisingamangaraja Medan.
Dini hari itu petugas menaruh curiga melihat dua pria yang berboncengan sepeda motor RX King BK 4830 OB.
“Petugas tim gabungan mencoba mendekati dan menyuruh keduanya berhenti namun, ternyata kedua tersangka tancap gas ke arah Jl. HM Jhoni Medan,” terang Kompol Pardamaean.
Petugas pun melakukan pengejaran. Diduga binggung kedua tersangka masuk ke salah satu gang buntu sehingga tanpa menemui kesulitan keduanya diamankan petugas tanpa perlawanan.
“Ketika mau digeledah, tersangka AS membuang plastik kecil ke tanah. Lalu, tersangka disuruh mengambil plastik yang dibuang tadi. Ternyata berisi sabu,” terangnya.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.(m27)