Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sat Narkoba Tangkap 3 Pemain Sabu Dari Kecamatan Sidamanik Dan Gunung Malela

Sat Narkoba Tangkap 3 Pemain Sabu Dari Kecamatan Sidamanik Dan Gunung Malela

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 3 terduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Gunung Malela dan Sidamanik.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan dalam waktu dan tempat berbeda berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial IS, 40, alias Anto Kolam, warga Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela dan AS, 32, warga Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap Kamis (27/10/2022). Kemudian, AG, 37, warga Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap Rabu (26/10/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sat Narkoba Tangkap 3 Pemain Sabu Dari Kecamatan Sidamanik Dan Gunung Malela

IKLAN
Sat Narkoba Tangkap 3 Pemain Sabu Dari Kecamatan Sidamanik Dan Gunung Malela
Sat Narkoba Tangkap 3 Pemain Sabu Dari Kecamatan Sidamanik Dan Gunung Malela
Ketiga terduga pengedar sabu di Kecamatan Gunung Malela dan Sidamanik dan barang bukti yang diamankan saaf berada di Sat Narkoba Polres Simalungun.(waspada.id/ist).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, membenarkan penangkapan ketiga terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Malela dan Sidamanik.

Dikatakan, personel Sat Narkoba Polres Simalungun akan tetap menindak tegas bagi pelaku-pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba. ” Ini sudah menjadi komitmen kami anggota bersama pak Kapolres Simalungun, untuk menangkap siapa saja pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Adi Haryono, kepada wartawan Jumat (28/10/2022) siang.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Berdasarkan informasi itu petugas dapat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pengedar barang haram dimaksud.

” Seperti penangkapan IS alias Anto Kolam, diawali penggerebekan disalah satu rumah yang dicurigai berada di Simpang Mereng, Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela,” ujar Adi.

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari IS alias Anto Kolam berupa, 1 dompet warna coklat, 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,45 gram, 2 unit HP Android.

Selanjutnya, dari pengembangan kasus dan pengakuan terduga IS alias Anto Kolam, bahwa barang haram itu sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang berada di Bendungan Bah Bolon, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.

Tidak mau kehilangan buruannya, dengan gerak cepat Sat Narkoba langsung mengejar ke Bendungan Bah Bolon, Nagori Sahkuda Bayu dan sekira pukul 17.00 petugas berhasil mengamankan AS warga Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. ” Kini IS dan AS bersama barang bukti sudah ditahan di Sat Narkoba Polres Simalungun,” ujar AKP Adi.

Sehari sebelumnya, Rabu (26/10/2022), Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap AG, 37, warga Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

” AG diduga menjadi bandar sabu dengan wilayah penjualan di Kecamatan Sidamanik,” cetus AKP Adi.

Keberhasilan penangkapan AG juga karena adanya informasi akurat dari masyarakat, sehingga petugas Sat Narkoba dipimpin Kanit-I Iptu Dian Putra, berhasil menangkap
AG di rumahnya di Nagori Sait Buttu, sekira pukul 11.00.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Gamot setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 33,5 gram, 2 bundel plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 pipet plastik.

Saat dilakukan interogasi awal, AG menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang perempuan yang berinisial SH di daerah Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Kantor Sat Narkoba Mako Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, ucap AKP Adi.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE