MEDAN (Waspada): Pemenuhan gizi merupakan hak dasar anak. Salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan kesepakatan Internasional seperti Konvensi Hak Anak, adalah memberikan makanan yang terbaik untuk anak usia di bawah 2 tahun.
Untuk itulah, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan dibentuk pos gizi guna memenuhi gizi anak khususnya anak yang mengalami stunting.
KK PKB Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Irmauli Simanjuntak, SKM, MKM mengatakan launching pembentukan Pos Gizi Gerakan Anti Anak Stunting (Ganas) ini berkat donatur dari Ketua Komisi DPRD kota Medan, Surianto, SH. Sebutnya turut hadir pada kegiatan itu Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Tia Ayu Anggraini, SKom, MH, Sekcam Medan Marelan, Ka Puskesmas Terjun, Lurah Paya Pasir, TP-PKK Kelurahan, PKB Paya Pasir , Babinsa, Kader TPK.
Selain pembentukan Pos Gizi Ganas, juga ada pemberian susu krim kepada anak-anak stunting yang akan dilaksanakan di lingkungan 7 kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
Pada kesempatan itu, Irma juga menjelaskan bahwa Pos Gizi Ganas itu dibentuk juga bertujuan guna Meningkatkan Pelayanan dalam Penanganan Balita gizi buruk, menurunkan angka kematian atau kesakitan akibat gizi buruk, memperbaiki dan meningkatkan status gizi balita, meningkatkan perubahan perilaku orang tua dalam mengasuh balita.
” Kegiatan di Pos Gizi ini nantinya kita akan memasak makanan dengan menu-menu gizi bervariasi sesuai arahan dari dokter ahli gizi di Puskesmas. Masakan itu akan dimasak oleh Para kader TPK (Tim Pendamping Keluarga) Setiap lingkungan yang terdapat anak stunting,” jelasnya.
Ia berharap peran orang tua yang memiliki anak dengan resiko stunting maupun yang tidak selalu memperhatikan pola gizi makanan di keluarga untuk mencapai Keluarga yang hidup sehat dan sejahtera nantinya.(cbud)
[