DOLOKSANGGUL (Waspada): Melayani administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus berinovasi dengan memaksimalkan pelayanan yang cepat, memuaskan dan membahagiakan. Hal itu dikemukakan Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumban Toruan dalam Forum Group Discusion (FGD) Standar Pelayanan Publik di lingkungan Disdukcapil, bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Dukcapil Humbahas, Kompleks Tano Tubu, Doloksanggul, Rabu (5/10).
FGD Standar Pelayanan Publik itu menghadirkan akademisi, tenaga pendidik, advokat, perangkat desa, perwakilan denominasi gereja dan insan pers Kab Humbahas.
Jara memaparkan, saat ini, Humbahas berstatus level tiga untuk capaian tertinggi pelayanan publik di Sumut. “Target tahun 2023, layanan perekaman KTP-el harus mencapai 100 persen. Untuk mencapai target dimaksud, Disdukcapil akan menjalin kerjasama terintegrasi dengan pemerintah mulai dari tingkat desa dan kecamatan serta pihak sekolah tingkat SMA sederajat,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa semua pelayanan publik untuk dokumen kependudukan di Dukcapil harus selesai satu hari, dengan ketentuan semua persyaratan sudah terpenuhi. “Ada asumsi masyarakat Humbahas bahwa data base hingga dokumen selesai di kantor Dukcapil Humbahas, padahal setiap adminduk Kantor Dukcapil hanya sebagai fasilitator, sebab jaringan yang digunakan sistem terpusat,” tukasnya.
Untuk itu, lanjut Jara, dengan fasilitas yang ada, Disdukcapil berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang inovatif dan menjangkau semua desa.
Ditambahkan, jaminan keamanan juga menjadi objek dan fokus kerja Dukcapil. Sebab semua bentuk pelayanan adminduk adalah gratis. “Ini sifatnya prinsip. Semua pelayanan termonitoring melalai CCTV. Bahkan bila ada kendala yang masih bisa ditolerir, si pemohon akan membuat pernyataan bermaterai. Dukcapil tidak akan mempersulit pemohon dalam hal dokumen adminduk,” jelasnya.
Terkait adanya akta lahir yang hanya mencantumkan nama ibu, mantan Camat Lintongnihuta ini menegaskan dalam akta lahir hanya mencantumkan nama si ibu, sudah dapat dipastikan bahwa akte perkawinannya tidak lengkap. “Dokumen adminduk merupakan satu kesatuan. Jika ada persoalan seperti itu, Dukcapil siap memperbaikinya dengan melengkapi persyaratannya,” pungkasnya.
Kades Purba Baringin, Kec. Pakkat, Dedi B Purba mengatakan pengurusan adminduk di Dukcapil Humbahas cukup baik, bahkan program akte kematian juga sudah dirasakan masyarakat. “Jikapun ada data yang kembali ke awal padahal permohonan adalah mengupdate data, namun setelah dikonsultasikan ternyata persoalannya adalah jaringan yang lelet, meskipun pada akhirnya update data tadi terpenuhi,” katanya.
Di sisi lain, WB Sibarani perwakilan denominasi gereja justru menyampaikan agar aparat desa difungsikan untuk mempersingkat alur dipengurusan adminduk. “Ditengah kemajuan teknologi, harus kita akui, bahwa masih banyak masyarakat yang gaptek. Jadi untuk urusan adminduk, perangkat desa juga harus dioptimalkan. Sehingga masyarakat tidak lagi berbondong ke Disdukcapil.
Hotbin Simaremare, advokat yang ambil bagian di FGD mengatakan terkait data administrasi kependudukan adalah ranah hulu persoalan hukum hingga putusan pengadilan. Sebab akurasi data adminduk selalu mengutaman produk Disdukcapil. “Sengketa hukum, dan hasil putusan pengadilan benar-benar harus bisa dimanfaatkan. Jadi produk Catpil sangat dibutuhkan untuk meminimalisir sengketa hukum,” ujarnya.
Dia juga memaparkan, bahwa pemahaman masyarakat menjadi berbeda ketika pengisian kolom pekerjaan dari Dukcapil. Sementara pengakuan Undang-undang terhadap kolom pekerjaan di kepemilikan KTP-el sudah baku dalam sistem. “Ini mungkin masukan kedepannya. Penegasan ini dimaksudkan untuk meminimalisir kepentingan, terlebih ketika pemerintah membuat program bantuan profesi,” kata Hotbin. (cas)