PEMATANG SIANTAR (Waspada): Puluhan karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematang Siantar berdemonstrasi ke Kejari dan DPRD, Senin (3/10).
Mereka menuntut pembayaran gaji selama delapan bulan, dugaan korupsi dan pungutan liar (Pungli) yang menurut dugaan mereka, melibatkan Plt Dirut PDPHJ Toga Sehat Sihite.
Karyawan tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri bersama aktivis LSM Macan Habonaran lebih dulu mendatangi kantor Kejari, Jl. Sutomo.

Saat itu, massa mendesak pihak Kejari menindaklanjuti dengan mengusut pengaduan LSM Macan Habonaron dan SPM berupa dugaan korupsi dan Pungli dengan dugaan melibatkan Plt Dirut PDPHJ.
Kordinator aksi, Alex Napitu mengungkapkan mereka belum mendapat pembayaran gaji selama delapan bulan dan tunggakan gaji itu terjadi tahun 2017 sampai 2021.
Sedang dugaan korupsi, lanjut Alex, terkait pemotongan gaji karyawan Rp50.000,- per bulan dengan dalih untuk bantuan kepada keluarga karyawan yang mengalami musibah (kemalangan), seperti meninggal dunia.
Namun, sesal Alex, penyaluran bantuan kemalangan tidak berjalan sesuai semestinya, karena dana bantuan itu sering terlambat sampai kepada karyawan atau keluarga karyawan yang berhak menerimanya. “Pencairannya ada, setelah delapan bulan berlalu.”
Sementara, laporan pengaduan dugaan Pungli ke Kejari, ungkap Alex, berupa tindakan petugas PDPHJ mengutip sejumlah uang kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum.
Menurut Alex, besaran kutipan bervariasi dan tergantung luas serta letak lapak sebagai tempat PKL berjualan. “Kutipannya ada Rp5.000,- sampai Rp10.000,- dan ada juga kutipannya Rp15.000,- dan Rp20.000.”
Alex menduga, kutipan itu atas arahan Plt Dirut PDPHJ dan dugaan itu muncul, karena petugas yang mengutip mendapat surat tugas. “Dugaan kami atas perintah Plt Dirut PDPHJ, karena ada surat tugas kepada karyawan yang menagih.”
Karena itu, mereka meminta Jaksa dari Kejari Pematang Siantar, agar mengusut tentang tunggakan pembayaran gaji selama delapan bulan serta dugaan Pungli dan korupsi. “Bila tidak, kami akan turun lagi ke jalan.”
Kasi Intel Kejari Rendra Yoki Pardede yang mereka aksi demo massa itu membenarkan pihak Kejari telah menerima laporan pengaduan LSM Macan Habonaron dan SPM pada 31 Agustus 2022 dan pihak Kejari akan melakukan telaah serta menindaklanjutinya.
Selanjutnya, massa beranjak dari kantor Kejari dan mendatangi gedung DPRD, Jl. H. Adam Malik. Massa yang turut membawa spanduk dan poster tentang pernyataan sikap dan tuntutan mereka, kembali menyuarakan tuntutan mereka seperti pembayaran gaji sistimnya agar serentak per tanggal 25 tiap bulannya.
Mereka menuntut pembayaran gaji tertunggak delapan secara utuh dan pembayaran gaji harus sesuai kesepakatan kerja tiap bulannya, menyesuaikan gaji atau upah karyawan/pegawai sesuai upah minimum kota (UMK), mengikutsertakan pegawai/karyawan sesuai amanah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional.
Selain itu, mengangkat calon pegawai menjadi karyawan tetap dan terdaftar di Disnaker berdasarkan pasal 59 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Mereka juga menuntut agar Wali Kota memberhentikan Plt Dirut PDPHJ meski jabatannya belum berakhir sesuai Perwa No. 5 tahun 2014.

Anggota DPRD Suandi A Sinaga yang menerima aksi demo itu menyebutkan DPRD tengah membahas salah satu tuntutan dari mereka.
Menurut Suandi, tentang penggantian Plt Dirut PDPHJ sudah dalam pembahasan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama PDPHJ seminggu lalu dan usulan DPRD, agar Dewan Pengawas PDPHJ mengusulkan kepada Pemko.
Mengenai tuntutan lainnya, Suandi menyatakan DPRD menerima aspirasi mereka dan akan menindaklanjutinya lagi dengan memanggil PDPHJ dan juga Pemko. “Silahkan awasi kami bekerja dan kami akan segera menindaklnjuti semua aspirasi.”
Usai berdialog dengan anggota DPRD itu, massa meninggalkan gedung DPRD dengan tertib dan aman.
Plt Dirut PDPHJ melalui seluler kepada wartawan menyebutkan terkait dugaan korupsi dan Pungli, dia akan menunggu proses dari Kejari. “Kalau mereka sudah melapor, kita tunggu berproses.”
Tentang tunggakan gaji, Dirut Plt PDPHJ menjelaskan kapan PDPHJ akan membayar gaji itu dan dia merinci, delapan bulan gaji yang tertunggak, selama empat bulan gaji tertunggak di masa Direksi PDPHJ yang lama, sedang empat bulan lainnya di masa pendemi Covid-19 tahun 2021.(a28)
PEMATANG SIANTAR, Puluhan anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PD.Pasar Horas Jaya menggelar aksi unjuk rasa di kantor PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematang Siantar, Senin (3/10/2022)
Menangapi tuntutan tersebut, Plt. Direktur Utama PD.Pasar Horas Jaya (Bapak Toga Sehat Sihite) menjelaskan terkait Dugaan korupsi dengan potongan Rp.50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dari uang Serikat Tolong Menolong (STM) itu dinyatakan tidak ada, dan sudah di klarifikasi dengan bukti-bukti kepada pihak penegak hukum dengan memberikan data-data.
Terkait dengan dugaan pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) di Pasar Horas, Dirut PDPHJ mengatakan bahwa PKL tersebut yang bermohon kepada Direksi selaku pengelola pasar agar diperkenankan berjualan dengan dibuktikannya dalam rapat bersama antara PKL yang berjualan di Fasum dengan pihak Direksi dalam bentuk notulen dan daftar hadir, hasil rapat tersebut disepakati bahwa PKL akan tetap berjualan di tangga dan jembatan penyebrangan wilayah Pasar horas mengingat pandemi baru saja berakhir, dengan kesepakatan PKL tersebut akan memberikan retribusi yang langsung dikutip oleh pegawai PDPHJ dan disetorkan langsung ke kas PDPHJ dengan konsekuensi siap untuk ditertibkan ketika PDPHJ melakukan penataan kembali. Karena pada prinsipnya Fasum itu bukan tempat untuk berjualan dan PKL yang berjualan menggunakan Fasum (Tangga dan Jembatan Penyebrangan) tersebut sudah ada sebelum peralihan dari Dinas Pasar ke Perusahaan Daerah.
Tanggapan dirut terkait dengan pengangkatan seluruh Pegawai 80%, untuk menjadi pegawai tetap akan dilakukan ketika Perusahaan sudah sehat dan ini masih dalam proses, dalam waktu dekat ini Perusahaan akan melakukan seleksi untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah karyawan yang memenuhi kriteria dan dibutuhkan oleh perusahaan saat ini.
Setelah seleksi akan didapatkan jumlah pegawai yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan Perusahaan maka dengan ini Perusahaan akan meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam hal Jaminan Hari Tua dan gaji yang diperoleh pegawai akan mengikuti standar UMK (Upah Minimum Kota) Pematang Siantar.