MEDAN (Waspada): Personil Satreskrim Polrestabes Medan meringkus ‘otak’ pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Henri Goh ,28, yang terjadi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan pada Jumat (15/5/2020) lalu.
Pelaku berinisial AP diringkus dari kampung halamannya di daerah Sosa, Kabupaten Padang Lawas dan terpaksa ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui Kanit Pidum AKP Muhammad Reza menyebutkan bahwa buronan yang dicari sejak 2 tahun lalu itu kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka tembak.
“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena pada saat ditangkap pelaku melawan petugas,” ujar Kanit Pidum AKP Muhammad Reza, Jumat (30/9).
AKP Reza menjelaskan kasus pembunuhan itu terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana salah satu pelaku berinisial AAH telah diamankan dan masih menjalani hukuman.
“Jadi selama dua tahun petugas tetap melakukan pengejaran dan memburu pelaku, dimana pada tahun 2022 tepatnya seminggu yang lalu kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kampung halamannya yakni di daerah Sosa, Kabupaten Padang Lawas,”ujarnya.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.
“Pada saat penangkapan, petugas cukup mengalami beberapa kendala dikarenakan pelaku bersembunyi ditengah tengah kebun kelapa sawit sehingga kendaraan petugas tidak bisa masuk dan sinyal telepon sangat sulit untuk digunakan,” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan motif pelaku nekad melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan faktor sakit hati.
“Pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati dari awal,”sebutnya.(m27)
Waspada/Ist
Buronan kasus pembunuhan berinisial AP saat masih dirawat di rumah sakit akibat luka tembak.