JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar proses pengumpulan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sensus dipercepat menjadi lima tahun sekali, dari semula dilakukan setiap 10 tahun
“Data merupakan komoditas yang sangat krusial di era digital. Sehingga data yang valid dan selalu ter-update menjadi hal yang paling dibutuhkan oleh setiap pembuat kebijakan, baik pemerintah maupun swasta”, kata Sultan saat membuka acara Focus Discussion Group (FDG) Komite IV DPD RI bersama BPS RI terkait Revisi UU Statistik Nomor 16 tahun 1997, di Bandung, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya adanya tuntutan kemutakhiran data di era yang berkembang secara cepat saat ini, maka dibutuhkan penyesuaian proses pembaharuan data kependudukan, ekonomi dan pertanian secara cepat. Tapi saat ini UU Statistik telah mengatur bahwa sensus dilakukan setiap 10 tahun.
“Ketiadaan data ekonomi yang detail, valid dan update yang bersumber dari sensus BPS berpotensi menimbulkan masalah dan perdebatan di ruang publik. Terutama menjelang terlaksananya agenda politik lima tahunan seperti pemilihan umum (pemilu).
Menurutnya, BPS merupakan jangkar referensi data yang sangat diandalkan dalam memenuhi kebutuhan data Nasional. Dengan data yang valid dan update diharapkan akan berdampak langsung pada efektivitas kebijakan pemerintah pusat hingga desa.
“Sensus yang dilakukan sebelum berakhirnya periodesasi kepemimpinan Nasional akan menjadi barometer keberhasilan kepemimpinan nasional dan daerah di era pemilu langsung serentak saat ini. Secara tidak langsung, hal ini tentu sangat penting bagi masa depan demokrasi kita”, tutupnya.(J05)