Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ratusan Pendonor Darah Di Pidie Raih Penghargaan PMI

Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pidie memberikan piagam penghargaan kepada pendonor darah sukarela, yang telah mendonorkan darahnya sebanyak 15 kali, 25 kali, hingga 50 kali.

Salah satu yang memperoleh anugerah piagam pengharagaan dari PMI Kabupaten Pidie katagori sukarela menyumbangkan darah sebanyak 25 kali, adalah Kepala Bagian dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretaris Daerah, Kabupaten Pidie, Teuku Iqbal, SSTP,MSi. Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Ketua PMI Kabupaten Pidie Zakaria HM Yusuf, SHI,MM, di Alun-Alun, Kota Sigli, Senin (26/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ratusan Pendonor Darah Di Pidie Raih Penghargaan PMI

IKLAN

Teuku Iqbal usai menerima anugerah tersebut kepada Waspada menuturkan pertama kali mendonorkan darahnya saat masih duduk dibangku SMA dan diteruskan Institut Pemeritahan Dalam Negeri (IPDN). Sejak bertugas atau berdinas, mantan Camat Indrajaya, ini lebih rutin melakukan donor darah. Menurutnya, dengan donor darah tubuh menjadi lebih sehat, disamping itu darah yang didonorkan dapat bermanfaat bagi orang lain.

“Sehat itu anugerah dan mahal. Apalagi di kondisi pandemi saat ini jadi harus disyukuri. Darah yang kita donorkan bisa dipakai oleh orang yang membutuhkan itu menjadi berkah bagi hidup,” tuturnya.

Teuku Iqbal berpesan kepada generasi muda tidak takut mendonasikan darah. Dia meminta generasi muda meneruskan perjuangan para donor darah sebagai pahlawan kemanusiaan yang membantu sesama.

“Alhamdulillah sangat bahagia sekali, bisa meraih penghargaan ini, semoga menjadi motivasi meskipun kita ikhlas, tetapi ada kebanggan tersendiri atas jerih payah dan ketekunan kita. Mudah-mudahan dengan adanya penghargaan bisa menjadi contoh dan mendorong pada generasi muda untuk tertarik melakukan donor,” imbuh Teuku Iqbal.

Amatan Waspada, hadir dalam acara itu, PJ Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto, M.Si, Waka Polres Pidie Kompol Musniar, S.Sos, Ketua PMI Provinsi Aceh Murdani Yusuf, Ketua DPD II P. Golkar, Kabupaten Pidie T Saifullah TS, dan sejumlah pejabat lainnya.

Penghargaan yang sama juga diberikan Lembaga terbanyak melaksanakan donor darah, dan Lembaga rutin melaksanakan donor darah. Partai Aceh, Polres Pidie, Kodim 0102/Pidie, Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tibang serta Cabang Dinas Pendidikan Pidie/Pidie Jaya masing-masing meraih penghargaan lembaga terbanyak melaksanakan donor darah. Sedangkan Lembaga rutin melaksanakan donor darah adalah, SMAN 1 Peukan Baro, MAN 4 Pidie, MAN 2 Pidie, RSU Citra Husada, MRI Pidie.

Ratusan Pendonor Darah Di Pidie Raih Penghargaan PMI
WAKAPOLRES: PJ Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto, MSI, menyerahkan penghargaan dari PMI Kabupaten Pidie kepada Polres Pidie yang diterima Wakapolres Pidie Kompol Musniar, S.Sos, Senin (26/9). Waspada/Muhammad Riza

Ketua PMI Kabupaten Pidie Zakaria HM Yusuf, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang besar kepada Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto, MSI, dimana pada 17 September 2022 langsung melakukan aksi donor darah perdana di Pendopo bupati Pidie.

Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf menyampaikan bahwa PMI merupakan organisasi semi pemerintah sama dengan Koni dan Pramuka, hanya saja beda tupoksinya. Kata dia, ketiga organisasi itu tidak dibentuk dengan akte notaris, tetapi dibentuk dengan undang-undang. “Yang menbedakan adalah PMI memiliki dua orang tua, adalah Pemerintah RI dan Komite Internasional Palang Merah Merah atau ICRC,” sebutnya.

PMI kata Murdani mempunyai kewenangan diberikan oleh negara tidak diberikan kepada lembaga lain, salah satunya adalah tugas pengambilan darah, negara tidak memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain dikerjakan sendiri oleh negara diberikan tugas kepada PMI . Malah tahun 2012 ke bawah hanya PMI yang melaksanakan tugas pelayanan darah, namun dalam perjalanannya PMI tidak sanggup di seluruh kabupaten/kota dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada maka pemerintah Indonesia merubah regulasi dengan Permenkes, maka pemerintah pun lewat rumah sakit atau lewat dinas kesehatan dimana PMI belum siap pemerintah mengelola pelayanan darah, itu dilakukan pemerintah karena darah termasuk kelompok obat-obatan.

Pasal 28 H ayat 1, disebutkan pemerintah wajib menjaga kesehatan rakyatnya, karena darah masuk kelompok obat-obatan diantara ada undang-undang lain juga yang masuk dalam organ tubuh karena PMI belum siap disemua kawasan kabupaten/ kota se Indonesia maka lewat regulasi terbaru 2022 ke atas pemerintah juga mengelola lewat rumah sakit atau Dinas Kesehatan.

Sementara itu Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto pada kesempatan itu membacakan amanat Ketua PMI Pusat Yusuf Kala.(b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE