Pembangunan Di RTH Sungai Deli
Beresiko Jadi Penyebab Banjir

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sekelompok orang menggunakan alat berat sedang mengerjakan pembangunan jalan dan membeton atau membuat bronjong Sungai Deli persis di belakang Kantor Camat Medan Polonia Jl. DC Barito, Kel. Suka Damai, Kec. Medan Polonia, Jumat (9/9).

Warga menilai pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Deli tersebut beresiko, dapat mengganggu resapan air yang akhirnya menjadi salah satu penyebab banjir.

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No.25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran. UU No.11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No.38/2011 tentang Sungai.

Aturan lama maupun aturan baru tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara.

Namun, di Kota Medan bangunan lama maupun bangunan baru terus bebas berdiri di pinggir sungai. Mulai dari pemukiman masyarakat, kantor Wali Kota Medan, gedung DPRD hingga bangunan baru yang sedang dikerjakan di kawasan Avros, Medan Polonia tersebut semua berada di pinggir sungai.

Pantauan Waspada, Jumat (9/9), puluhan pekerja menggunakan alat berat sedang membangun jalan dan membuat bronjong di Sungai Deli kawasan Avros yang diketahui sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut. Sungai tidak dikeruk atau diperdalam dan tidak diperlebar dalam proses pembangunan bronjong tersebut seperti terlihat dalam foto.

Camat Medan Polonia Drs. A. Muhzi kepada Waspada, mengakui ada pembangunan jalan dan bronjong di belakang kantornya.

‘’Itu tanah milik Taman Malibu Indah. Mereka membangun jalan keluar untuk warga komplek perumahan Malibu. Jalan keluarnya persis di sebelah kantor Camat Medan Polonia,’’ tutur Muhzi.

Muhzi menyebut, pengembang Taman Malibu Indah telah menunjukkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membangun jalan dan bronjong tersebut.

Masyarakat menilai sudah bukan rahasia umum, jika investor punya duit sangat gampang dan mudah mendapatkan izin, amdal, sertifikat dan lainnya, walaupun membangun bangunan di areal terlarang.

Pengamat lingkungan Sumatera Utara, Jaya Arjuna angkat bicara. Kepada Waspada, Jaya mempertanyakan tentang keberadaan Wali Kota Medan.

‘’Apakah yang menyangkut ruang terbuka hijau menurut mereka bertentangan dengan hukum atau tidak,’’ katanya.

Jaya menyebut, kalau Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama OPD dan staf-stafnya ada di Medan atau bekerja di Kota Medan apa tidak saat ini, dan wilayah tersebut apakah termasuk kewenangan mereka atau tidak.

‘’Nah, apa yang dilakukan pengembang di lokasi itu diketahui mereka atau tidak. Kalau mereka mengetahui, apakah ada izin dari mereka atau tidak. Apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau tidak. Kalau bertentangan dengan hukum apa yang mereka lakukan. Apa yang sudah mereka lakukan dengan proyek itu. Kalau seandainya bertentangan dengan hukum dan mereka tidak bisa berbuat apa-apa nggak usah jadi Wali Kota lah,’’ tutur Jaya Arjuna.(m29)

Waspada/Surya Efendi
Pekerja dengan alat berat membangun jalan dan bronjong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sungai Deli persis di belakang kantor Camat Medan Polonia, kawasan Avros Medan, Jumat (9/9).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pembangunan Di RTH Sungai Deli<br>Beresiko Jadi Penyebab Banjir

Pembangunan Di RTH Sungai Deli<br>Beresiko Jadi Penyebab Banjir

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *