MEDAN (Waspada): Personil Reskrim Polsek Percut Seituan mengungkap kasus pencurian sepedamotor sekaligus meringkus sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus curanmor tersebut, Jumat (9/9). Seorang diantaranya remaja putri yang masih berusia 17 tahun.
Selain meringkus para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepedamotor NMax dan handphone milik korban. Kesembilan pelaku curanmor tersebut masing-masing berinisial FHL alias Ferdy ,18, warga Dusun 1 Gang Muhammadin Desa Bandarkhalifah Kecamatan Percut Seituan, Far ,22, warga Jl. Sidomulyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan, MWN ,23, warga Jl. Beringin Gang Langsat Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dan YP ,18, warga Jl. Wijaya Kesuma Kecamatan Percut Seituan.
Selanjutnya, tersangka MAB alias Aji ,25, warga Jl. Wijaya Kesuma 10 Kecamatan Percut Seituan, DFD ,20, warga Jl. Darusalam Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Petisah, AHR ,18, warga Jl Bustamam Gang Wijaya Kesuma Kecamatan Percut Seituan dan AFM ,22, warga Jl. Pasar VIII Gambir Kecamatan Percut Seituan serta remaja putri berinisial GDA ,17, warga Jl. Karya Bakti Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menyebutkan, kasus pencurian bermula saat sepeda motor BK 3409 AJM dan ponsel milik Chairul Akram yang lagi parkir di depan rumahnya Jl. Sidomulyo Pasa 9, Gang Madani, Desa Sei Rotan, Percut Seituan dicuri oleh komplotan curanmor pada Senin (5/9). Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan.
“Kamis (8/9) petugas melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa ada seseorang menggunakan ponsel milik korban. Lalu petugas menuju keberadaan pelaku berinisial AFM. Petugas langsung meringkus tersangka AFM di Jl. Makmur, Desa Sambirejo Timur,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, tambah Kapolsek, petugas menginterogasi tersangka AFM.”Tersangka AFM mengaku bahwa handphone tersebut dibeli dari tersangka EP (buron),” ujar Kapolsek.
Keesokan harinya, petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor korban dijual melalu marketplace. Petugas pun melakukan COD terhadap penjual berinisial YP. Setelah bertemu dengan YP, akhirnya diketahui bahwa sepeda motor korban masih tersimpan di rumah tersangka MAB di Jl. Wijaya Kesuma, Desa Bandarkhalifah.
“Petugas membekuk tersangka MAB di Jl. Pusaka Pasar 10, Desa Bandarklippa, Percut Seituan. Dari pengakuan tersangka MAB sepeda motor itu diperolehnya dari tersangka Fah. Setelah diinterogasi, tersangka Fah mengaku sepeda motor ini didapatnya dari tersangka EP yang belum tertangkap,” tutur Kapolsek.
Selanjutnya, tambah Kapolsek, petugas meringkus otak pelaku curanmor tersebut berinisial FHL alias Fer di salah satu kafe Jl. Letda Sujono. Di cafe tersebut, tersangka FHL alias Fer ternyata sedang santai bersama tiga pelaku lainnya yakni DFD, AHR dan GDA.
“Para pelaku ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pelaku pencurian, membeli barang hasil curian (penadah) dan sebagian lagi pelaku menikmati hasil penjualan barang hasil curian. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa sepeda motor korban, ponsel milik korban, kartu SIM milik korban dan 6 ponsel milik pelaku,” ujar Kompol Agustiawan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (m27)
Waspada/Ist
Para pelaku pencurian curanmor yang diringkus oleh personil Reskrim Polsek Percut Seituan.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.