Pemko Medan Diminta Usulkan Revisi Perda Wajib MDTA

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

Pasalnya, revisi Perda ini dibutuhkan agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.

“Jika revisi Perda tersebut segera dilakukan, maka seluruh klausul dan amanah yang terdapat pada perda wajib MDTA dapat segera dilaksanakan,” ujar Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan, Hendra DS, Jumat (9/9).

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Medan belum menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA. Padahal, DPRD Kota Medan telah mengesahkan Perda itu 6 tahun yang lalu.

Alasannya karena salah satu pasal dalam Perda Nomor 5 2014 itu yakni pasal 23 ayat 1 menyatakan siswa SD Muslim wajib.mencantumkan ijazah MDTA ketika akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMP di Kota Medan. Ini bertentangan dengan Permendikbud 17 2014 tentang syarat Masuk SMP, hanya berusia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah SD.

Akibatnya, legislatif dan eksekutif harus merivisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu sebelum Wali Kota Medan, Bobby Nasution menerbitkan Perwalnya.
Dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, dengan adanya Perda MDTA tersebut sebagai langkah dan upaya pemerintah dan masyarakat membentengi generasi muda yang sudah sangat terpapar oleh pengaruh gadget serta dunia internetisasi.

“Di dalam Perda Wajib Belajar MDTA itu memiliki muatan yang sangat baik. Seperti dalam kurikulum MDTA itu terdiri dari pelajaran Aqidah Ahlak, Hadis, Bahasa Arab, membaca Al Quran, Fiqih dan lainnya. Sehingga, ketika Perda MDTA ini sudah berjalan, kita sebagai orangtua sudah tak was-was lagi. Belajar MDTAnya 4 tahun, setelah tamat, si anak bisa jadi imam di rumah, khatam Al Quran dan Bahasa Arab walau tak fasih,” paparnya.

Hendra juga mempertanyakan komitmen Pemko Medan terkait progres pembangunan Islamic Center. Hal ini penting dipertanyakan, karena Pembangunan Islamic Center bagian dari janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang harus ditunaikan.

“Harapan pemimpin Kota Medan ini sama dengan harapan masyarakat terhadap Islamic Center yakni akan dijadikan sebagai pusat peradaban dan ikon baru di Kota Medan,” tuturnya. (h01)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pemko Medan Diminta Usulkan Revisi Perda Wajib MDTA

Pemko Medan Diminta Usulkan Revisi Perda Wajib MDTA

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *