BLANGPIDIE (Waspada): Pada bulan Oktober mendatang, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), akan menggelar apel penertiban aset milik Pemkab Abdya di halaman kantor bupati, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Hal itu diungkapkan Pj Bupati Abdya H Darmansah S.Pd MM, dalam rapat Paripurna Pembahasan Rancangan KUA PPAS tahun 2023, serta Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2022. Bertempat di aula gedung DPRK Abdya Senin (5/9).
Apel penertiban aset mendatang, dalam upaya menertibkan keberadaan sejumlah aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sejumlah alat mesin pertanian (Alsintan), diambil kebijakan dalam menjawab interupsi dari Julinardi, salah seorang anggota DPRK Abdya, saat pembukaan sidang rapat paripurna tersebut, yang menanyakan terkait masalah penertiban aset, yang dinilai sudah tidak sesuai aturan main.
Untuk itu, Pj Darmansah meminta sejumlah SKPK di Kabupaten setempat, agar dapat mengumpulkan aset daerah, berupa kendaraan baik roda dua, roda empat dan seterusnya, dihalaman kantor bupati, untuk dicek pada Oktober mendatang. “Nanti saya minta semua yang kendaraan plat merah, dapat dikumpulkan untuk kita cek kelayakannya,” tegasnya.
Selain aset berupa kendaraan dinas, Pj juga meminta Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya, untuk mengumpulkan aset berupa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). “Tidak kendaraan dinas saja, Alsintan juga harus kita cek. Pokoknya kumpul dulu di halaman kantor bupati,” sebutnya.
Menurut Darmansah, apel aset ini perlu dilakukan agar bisa mendapat data pasti tentang kondisi, kelayakan dan keberadaannya. Sehingga semua aset benar-benar terdata, serta dipegunakan dengan tepat. “Jangan sampai data masih ada, sementara barangnya sudah tidak ada. Maka perlu dilakukan pendataan lewat apel ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRK Abdya Julinardi meminta kepada Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM, untuk segera mendata aset baik yang bergerak maupun tidak, agar peruntukannya jelas. Pasalnya, selama ini banyak kendaraan dinas termasuk alat pertanian yang rusak, tanpa dilakukan perbaikan kembali.(b21)