MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membagikan hasil penerimaan dari crude palm oil (CPO) kelapa sawit kepada provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.
“Saya mengapresiasi pemerintah melalui Kemenkeu yang telah menyahuti aspirasi pemerintah daerah Sumut terkait dialokasikannya bagi hasil CPO ke daerah penghasil kelapa sawit,” kata Zeira Salim kepada Waspada di Medan,” kata Zeira Salim kepada Waspada di Medan, Minggu (19/6).
Zeira merespon kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakornas Kemendagri, Kamis (16/6), yang akan membagikan hasil penerimaan dari kelapa sawit (CPO) kepada pemerintah daerah (pemda).
Pembagian ini akan masuk dalam Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini hanya berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kali ini akan diatur DBH atas sawit juga.
Menyikapi ini, Zeira menyebutkan, langkah itu sejalan dengan DBH untuk CPO ini yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang baru saja disahkan.
Dengan adanya kebijakan tersebut nantinya, Zeira mendorong Pemprovsu, yang termasuk sebagai daerah penghasil sawit untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan menggunakan dana semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
“Selama ini dana yang diberikan pemerintah kepada daerah dalam bentuk DBH cukup besar, namun realisasinya tidak sejalan dengan anggaran tersebut,” sebutnya.
Jika disetujui, Pemprovsu nantinya diperkirakan akan menerima DBH perkebunan minimal 30 persen sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dana tersebut diharapkan memenuhi rasa keadilan dan pemerataan mengingat Sumut mendambakan dana dari sektor yang termasuk primadona itu, sebagai ‘bahan bakar’ pembangunan dan kesejahteraan rakyat di wilayah ini.
Tindaklanjuti
Zeira mengklaim sudah lama meminta ke Kementrian Keuangan dan Banggar DPR RI untuk dapat menindaklanjuti DBH 30 persen, dengan mendorong dibuatkan peraturan pemerintah mengenai DBH perkebunan kelapa sawit
“Sebab DPRD Sumut berkaca pada peraturan pemerintah dan Permenkeu terhadap DBH hasil perkebunan tembakau yang selama ini telah direalisasikan pemerintah pusat ke daerah,” katanya.
Padahal terdapat persamaan atas produk perkebunan yang dihasilkan. Bahkan saat ini pajak CPO merupakan sumber devisa negara terbesar selain minyak dan gas (migas).
“Karena memang selama ini pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak mendapatkan apa-apa dari perkebunan sawit di daerah mereka,” kata politisi PKB itu.
Apalagi saat ini, lanjut dia, banyak korporasi besar yang mengusai lahan sawit di daerah yang uangnya dibawa semua ke ibukota.
Sisi lain, kutipan CPO di luar pajak yang dilakukan pemerintah pusat untuk membantu petani tidak berjalan efektif, bahkan uang yang tidak terserap di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sudah hampir mencapai Rp.20 triliun lebih. (cpb)