MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil I Kota Medan, Hendra DS menyebutkan, masalah kemiskinan bisa dituntaskan melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Penuntasan masalah kemiskinan, khususnya terkait hak-hak warga miskin di Kota Medan, seperti hak kesehatan, hak pendidikan, hak rumah layak huni dan lainnya.
Hal itu diungkapkan Hendra DS saat penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub-kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Jalan Saudara Ujung Gang Baru 3, Medan Kota, Sabtu (18/6/2022).
“Dengan adanya Perda ini, kita harapkan gak ada lagi orang miskin di Medan,” harap Hendra DS.
Setidaknya, Hendra DS menambahkan, dengan adanya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, hak- hak warga miskin Kota Medan bisa terpenuhi. Sebab, warga miskin Kota Medan berhak untuk dilayani kesehatannya, pendidikannya dan disediakan rumah yang layak huni.
Seperti hak kesehatan untuk warga miskin Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan telah menganggarkan anggaran untuk warga miskin Kota Medan. Setidaknya, warga miskin Kota Medan telah ter-cover layanan BPJS kesehatannya untuk kelas III.
Sedangkan untuk hak pendidikan. Hendra DS menambahkan Pemko Medan telah menggratiskan biaya pendidikan hingga tingkat SMP.
“Untuk hak rumah layak huni. Pemko Medan telah memiliki program bedah rumah yang setiap tahunnya membedah 100 hingga 150 unit rumah dan tiap rumah dapat bantuan Rp 50 juta,” jelas Hendra DS.
Lebih lanjut Hendra DS menambahkan, selama Pandemi Covid- 19, jumlah warga miskin Kota Medan bertambah, dari 127.283 Kepala Keluarga (KK) menjadi 190.725 KK.
“Untuk mendapatkan hak-haknya, warga yang masuk kategori miskin harus mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS,” papar politisi Partai Hanura itu.
Bila ada warga miskin yang belum terdata, Dinas Sosial Kota Medan akan melakukan pendataan ulang di Kantor Camat Medan Amplas, Senin (20/6/2022) mulai pukul 10.00 WIB. “Jika tidak bisa hadir di kantor camat itu, bisa melaporkannya di kantor lurah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Kesos Kecamatan Medan Kota, Rina Maulani mengucapkan terima kasih kepada Hendra DS yang telah menggelar sosialisasi Perda di Kecamatan Medan Kota.
“Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan manfaat, seperti informasi dan pengetahuan baru terkait penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,” paparnya. (rel)